Medan, IDN Times – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara resmi mendaftarkan gugatan intervensi dalam perkara lingkungan hidup melawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). Gugatan itu diajukan dalam perkara Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap TPL.
WALHI menilai gugatan KLH belum cukup mengakomodasi pemulihan ekologis secara menyeluruh, terutama terhadap wilayah terdampak kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di kawasan Tapanuli. Dalam gugatan intervensinya, WALHI menuntut pemulihan kawasan seluas sekitar 28 ribu hektare serta meminta PT TPL membayar biaya pemulihan sebesar Rp2,6 triliun.
Sebelumnya, KLH menggugat PT TPL terkait dugaan kerusakan lingkungan yang disebut berkontribusi terhadap banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Gugatan tersebut terdaftar sejak Januari 2026 di PN Medan.
