Medan, IDN Times – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, Ali Syahbana Munthe. Ia terbukti memperjualbelikan beruang madu yang telah diawetkan.
Putusan yang dibacakan Rabu (18/2/2026) itu tidak disertai hukuman denda. Padahal sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp250 juta. Vonis ini pun memicu sorotan dari pegiat konservasi.
Ali divonis bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu dimaksud, Pasal 40 A ayat (1) huruf e Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Publik juga mempertanyakan soal putusan hakim. Lantaran, dalam Undang-undang itu mengisyaratkan, penggarnya dipenjara paling singkat selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Bahkan beleid itu mengisyaratkan soal denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
