Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sementara itu Saiful Amri selaku Kuasa Hukum Syafrial membantah tudingan polisi. Ia tetap teguh mengatakan bahwa kliennya berusaha membela diri.
"Kita sesuai dengan bukti kita, yaitu CCTV. Dari CCTV tersebut terlihat II bersama empat orang lainnya mendatangi rumah Syafrial. Kita enggak tahu apa maksud dan tujuannya, tetapi dalam kedatangan dia, itu membawa linggis dan martil. Selanjutnya mereka melakukan pembongkaran pagar. Diketahui dari CCTV ada pembongkaran pagar, maka Syafrial muncul keluar," ungkap Saiful.
Ia menambahkan bahwa kedatangan II bersama rekannya yang lain membawa martil dan linggis. Hal itu yang menyebabkan Syafrial berusaha membela diri.
"Nah, dengan munculnya Syafrial, dalam video tersebut, II memancing dengan mendorong-dorong pagar, akhirnya Syafrial mengambil kayu dipukulkan ke arah pagar, dan itu yang dibilang kena kepalanya, padahal itu kena pagar. Kita menganggap apa yang dilakukan klien kita adalah upaya menghalangi orang masuk ke dalam rumah kita. Upaya bela diri kita Kalau enggak dia lakukan itu, dia biarkan itu, ya orang yang masuk. Kita tidak tahu maksud orang itu apa. Dengan membawa martil, dengan bawa linggis. Kita kan enggak tahu maksudnya apa," akunya.
Menanggapi soal sengketa tanah, Saiful membantahnya. Ia mengatakan bahwa tanah tersebut ialah milik kliennya.
"Persoalan ini, bukan persoalan sengketa lahan. Kita punya lahan kita sendiri, ada suratnya. Kalau sengketa, itu kan harusnya di pengadilan," pungkasnya.