Sertu Muhammad Fadli, terdakwa kasus penipuan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kasus yang menjerat Sertu Fadly ini terjadi saat dirinya hendak meminjam uang kepada Saudari Rosmawati (Saksi 1) dan beberapa temannya yang lain. Namun uang yang dipinjam tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa. Sehingga korban mengalami kerugian sejumlah Rp54 juta.
"Terdakwa melakukan perbuatannya karena ingin mendapatkan keuntungan berupa uang dengan meyakinkan saksi 1, melalui perkataan, bujuk rayu, dan janji-janji dengan alasan membutuhkan uang untuk usaha tambak ikan dan udang di daerah Medan. Terdakwa kemudian mengirimkan foto tambak ikan dan udang yang diunduh terdakwa dari Google, kemudian dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada saksi 1, yang seolah-olah usaha tersebut adalah benar milik terdakwa," jelas Ronald.
Hal ini telah membuat Saksi 1 merasa yakin dan percaya sehingga mau memberikan uang miliknya kepada Sertu Fadly. Sebab Saksi 1 juga merasa yakin dan percaya atas pernyataan Sertu Fadly karena sebelumnya ia pernah meminjam uang sejumlah Rp10 juta dan telah dikembalikan oleh Sertu Fadly sejumlah Rp15 juta.
"Namun, pada kenyataannya, segala perkataan dan tindakan terdakwa tersebut hanyalah merupakan suatu kebohongan, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi 1 mengalami kerugian sejumlah Rp54 juta," rinci Ronald.