Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ungkap Peredaran Heroin Senilai Rp68 Miliar, 2 Kurir Ditangkap di Riau
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi bersama jajarannya saat mengekspose pengungkapan Narkotika jenis heroin (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Kepolisian Daerah Provinsi Riau mengungkap jaringan Narkotika internasional jenis heroin. Tak tanggung-tanggung, serbuk haram yang berhasil disita sebanyak 42 bungkus atau seberat 22,7 kilogram.

Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Direktorat Reserse Narkoba. Atas informasi itu, tim dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan operasi tertutup dengan cara melakukan penyamaran atau undercover buy.

"Operasi ini merupakan operasi tertutup dengan metode undercover buy. Anggota kami harus bertemu langsung dan bertransaksi dengan bandar. Ini operasi yang sangat berisiko karena personel bergerak sendiri tanpa sistem pengamanan terbuka," kata Brigjen Pol Hengky, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus Narkotika jenis heroin dalam jumlah besar tergolong langka di Indonesia. Hal tersebut karena Indonesia bukan merupakan jalur utama heroin.

"Jenis Narkotika ini sangat jarang ditemukan di Indonesia. Bahkan secara nasional pengungkapannya juga sangat sulit, karena sumber produksinya berasal dari kawasan Golden Crescent dan Golden Triangle," tutur Brigjen Pol Hengky.

1. Efek heroin lebih berbahaya dibandingkan jenis Narkotika lainnya

Barang bukti heroin yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Heroin diketahui merupakan Narkotika yang sangat berbahaya karena daya adiktifnya yang tinggi. Narkotika ini juga memiliki efek yang sangat cepat dan kuat dibandingkan jenis narkotika lainnya, dengan dampak fisik dan psikologis yang sangat berbahaya, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, dan dapat menyebabkan kecanduan yang sangat parah hingga kematian.

"Di beberapa negara seperti Amerika dan Eropa, heroin cukup banyak ditemukan. Namun di Indonesia kasusnya relatif jarang terungkap," ujar Brigjen Pol Hengky.

Terkait dengan pengungkapan ini, Brigjen Pol Hengky menegaskan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan warga negara asing.

"Kami masih mendalami jaringan ini. Jika identitas pelaku lain sudah jelas, kami akan menetapkan mereka sebagai DPO dan melakukan pengejaran lebih lanjut," tegasnya.

2. Dua orang ditangkap

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menangkap dua orang tersangka. Keduanya berinisial K dan SK yang berperan sebagai kurir. Demikian dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

"Pertama yang ditangkap tersangka K di daerah (Kecamatan) Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Dari tangannya, kami mengamankan 5 bungkus heroin," kata Kombes Pol Putu.

"Heroin itu dijualnya per bungkus Rp147 juta. Ini harga deal antara tersangka dengan anggota yang menyamar," sambungnya.

Dari tersangka K, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka SK di rumahnya yang berada di Kecamatan Bandar Laksana, Kabupaten Bengkalis.

"Dari tersangka SK awalnya diamankan 1 bungkus heroin yang disimpannya di kebun cabai, 300 meter dari rumahnya. Kemudian masih dari tersangka SH ini, kembali diamankan 36 bungkus heroin di kebun sawit, yang jaraknya 800 meter dari rumahnya," terang Kombes Pol Putu.

"Jadi totalnya ada 42 bungkus dengan berat 22,7 kilogram. Kalau nilainya Rp68 miliar lebih," sambungnya lagi.

Lebih lanjut, Kombes Pol Putu mengatakan, kedua tersangka tersebut dikendalikan oleh seseorang. 

"Tersangka SK ini menyuruh tersangka K untuk mengedarkan heroin itu. Diatas SK ini ada lagi orangnya," lanjutnya.

Kombes Pol Putu menyebut, bahwa Nekotika jenis heroin memiliki pangsa pasar yang tidak semua pengguna Narkotika bisa mendapatkannya.

"Heroin ini pangsa pasarnya dikalangan tertentu. Jadi agak sulit menemukan kelompoknya. Harga heroin ini juga lebih mahal dibandingkan sabu," sebutnya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

3. Dua DPO

Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, ada dua orang DPO. Keduanya berinisial A dan HF, yang kini berada di Negeri Jiran, yakni Malaysia.

"Terhadap yang DPO, sedang dilakukan pengejaran di negeri seberang (Malaysia)," terang Kombes Pol Putu.

Dalam kasus ini, A berperan menjemput heroin dari luar negeri, yang selanjutnya berpindah tangan ke tersangka SK. Sedangkan, HF berperan sebagai pengendali distribusi jaringan.

Editorial Team