Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tolak Ranperpres TNI Dalam Terorisme: Dinilai Ancam Demokrasi dan HAM
Ilustrasi Tentara Bersenjata (Pexel/Somchai Kongkamsri)
  • Ranperpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dikritik karena dinilai menggeser pendekatan hukum ke militer dan berpotensi mengancam prinsip demokrasi serta kebebasan sipil.
  • Akademisi dan pegiat HAM menilai regulasi ini bermasalah secara hukum, berisiko menimbulkan pelanggaran HAM, serta minim mekanisme pengawasan dari DPR dan lembaga independen.
  • Kelompok masyarakat sipil menegaskan Ranperpres tidak memiliki urgensi, meminta pembatalan rencana tersebut, dan mendorong keterlibatan publik lebih luas dalam penyusunan kebijakan keamanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi. Regulasi ini dinilai berpotensi menggeser pendekatan penanganan terorisme dari ranah penegakan hukum ke pendekatan militer, sekaligus membuka ruang pelibatan aparat bersenjata di wilayah sipil.

Kekhawatiran tersebut menguat karena Ranperpres memberikan kewenangan luas kepada TNI, mulai dari penangkalan, penindakan, hingga pemulihan, tanpa kejelasan mekanisme kontrol sipil dan pertanggungjawaban hukum. Dalam konteks negara demokratis, kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum serta mengaburkan batas antara ancaman keamanan dan kebebasan sipil.

1. Dinilai bertentangan dengan prinsip hukum dan reformasi sektor keamanan

ilustrasi tentara di hutan (pexels.com/Danilo Arenas)

Dalam diskusi publik di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara beberapa waktu lalu, sejumlah akademisi menilai Ranperpres ini bermasalah secara formil maupun substantif. Salah satu kritik utama adalah bahwa pengaturan peran TNI dalam penanganan terorisme seharusnya berada pada level undang-undang, bukan melalui peraturan presiden.

Akademisi Universitas Sumatera Utara, Afnila, menyebut regulasi ini berpotensi bertentangan dengan kerangka hukum yang sudah ada.

“Lahirnya Ranperpres tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme menimbulkan kekhawatiran serius. Draf tersebut dianggap bertentangan dengan UU TNI dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, mengingat pengaturan peran TNI dalam penanganan terorisme seharusnya diatur pada tingkat Undang-Undang, bukan melalui Perpres,” katanya.

Selain itu, pemberian fungsi penindakan kepada TNI dinilai membuka peluang militer untuk terlibat langsung dalam proses penegakan hukum, yang selama ini menjadi domain aparat sipil. Hal ini dinilai berpotensi menggeser tindak pidana ke dalam kerangka keamanan negara.

2. Risiko pelanggaran HAM dan lemahnya pengawasan jadi sorotan

Ilustrasi Tentara Bersenjata (Pexel/Somchai Kongkamsri)

Keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme juga dinilai meningkatkan potensi pelanggaran HAM, terutama karena belum adanya reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan militer.

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menegaskan bahwa pendekatan hukum harus tetap menjadi dasar dalam penanganan terorisme.

“Penanganan terorisme tetap berada pada koridor penegakan hukum dengan prinsip penangkapan, bukan pembunuhan. Ranperpres dinilai bermasalah secara formil karena bertentangan dengan Pasal 4 TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. VII/2000 dan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI,” ungkapnya.

Di sisi lain, pendiri Pusat Studi HAM Unimed, Majda El Muhtaj, menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan dalam Ranperpres ini. Ia menilai belum ada keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum, perlindungan HAM, dan dinamika sosial-politik.

Minimnya kontrol dari DPR, lembaga HAM, serta masyarakat sipil dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

3. Dinilai tak memiliki urgensi, masyarakat sipil minta Ranperpres dibatalkan

Ilustrasi Tentara Bersenjata (Pexel/Specna Arms)

Selain persoalan hukum dan HAM, Ranperpres ini juga dikritik karena dianggap tidak memiliki urgensi dalam situasi saat ini. Penanganan terorisme dinilai masih berjalan efektif melalui lembaga yang sudah ada.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa pelibatan TNI bukan kebutuhan mendesak. “Bahwa Ranperpres Pelibatan TNI dalam Aksi Penanggulangan Terorisme yang dewasa ini hendak disahkan Presiden Prabowo Subianto tidak ada urgensinya dan bukan domain TNI,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan jika TNI diberi peran dalam penegakan hukum, terutama terkait mekanisme komplain apabila terjadi pelanggaran.

Sementara itu, Aktivis KontraS Sumut Adinda Zahra menambahkan bahwa peningkatan keterlibatan TNI di ruang sipil perlu dilihat sebagai bagian dari tren kebijakan yang lebih luas, bukan sekadar respons terhadap isu terorisme.

Diskursus ini mengerucut pada satu kesimpulan: Ranperpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak hanya dipersoalkan dari sisi legalitas, tetapi juga dari aspek kebutuhan dan dampaknya terhadap demokrasi.

Kelompok masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk menolak serta mencabut regulasi tersebut, sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam proses penyusunannya.

Editorial Team