Medan, IDN Times - Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi. Regulasi ini dinilai berpotensi menggeser pendekatan penanganan terorisme dari ranah penegakan hukum ke pendekatan militer, sekaligus membuka ruang pelibatan aparat bersenjata di wilayah sipil.
Kekhawatiran tersebut menguat karena Ranperpres memberikan kewenangan luas kepada TNI, mulai dari penangkalan, penindakan, hingga pemulihan, tanpa kejelasan mekanisme kontrol sipil dan pertanggungjawaban hukum. Dalam konteks negara demokratis, kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum serta mengaburkan batas antara ancaman keamanan dan kebebasan sipil.
