Massa dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali mendatangi Kantor Gubernur Aceh di Kota Banda Aceh, pada Senin (11/5/2026) siang. Mereka masih menyinggung terkait kebijakan pemerintah provinsi mengenai Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Untuk diketahui, Program Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA menjadi salah satu program sosial paling dikenal di Aceh sejak pertama kali diluncurkan Pemerintah Aceh sekitar tahun 2010.
Program ini hadir sebagai bentuk jaminan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Aceh, terutama warga kurang mampu yang belum tercover program kesehatan nasional.
JKA lahir pada masa pemerintahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan kemudian diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
Program tersebut menjadi simbol keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelayanan dasar masyarakat pasca perdamaian Aceh.
Dalam perjalanannya, JKA sempat mendapat apresiasi luas karena membantu masyarakat mendapatkan akses pengobatan di puskesmas maupun rumah sakit tanpa harus memikirkan biaya besar.
Bahkan, program ini kemudian terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan dalam skema Universal Health Coverage atau UHC.
Meski demikian, JKA juga tidak lepas dari berbagai persoalan. Mulai dari masalah defisit anggaran, tunggakan pembayaran rumah sakit, validasi data peserta hingga kualitas pelayanan kesehatan yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Memasuki tahun 2026, polemik baru muncul setelah Pemerintah Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Pergub tersebut memicu kontroversi karena dinilai mengubah mekanisme layanan kesehatan dan memperketat akses penerima manfaat.
Sejumlah pihak menilai aturan baru itu berpotensi mengurangi cakupan masyarakat yang selama ini menikmati layanan JKA.
Kritik juga muncul terkait mekanisme verifikasi dan penggolongan penerima manfaat yang dianggap dapat membatasi hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA turut menyoroti Pergub tersebut. Sejumlah anggota dewan meminta aturan itu dicabut karena dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh tentang kesehatan serta tidak sejalan dengan semangat perlindungan hak dasar rakyat Aceh.
Kalangan akademisi dan aktivis juga ikut menyuarakan penolakan. Mereka menilai Pergub JKA 2026 berpotensi melemahkan konsep layanan kesehatan universal yang selama ini menjadi identitas program JKA di Aceh.
Polemik itu kemudian berkembang menjadi perhatian publik. Aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat sempat digelar di Banda Aceh dengan tuntutan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Massa menilai JKA merupakan hak masyarakat Aceh yang tidak boleh dibatasi.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh disebut berupaya melakukan penyesuaian tata kelola dan pembiayaan program kesehatan agar lebih tepat sasaran di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Hingga kini, polemik Pergub JKA 2026 masih menjadi perdebatan di Aceh. Banyak pihak berharap pemerintah dan legislatif dapat menemukan solusi yang tetap menjamin hak masyarakat terhadap layanan kesehatan tanpa mengabaikan kondisi keuangan daerah.