Sidang perdana kasus pemerasan dan penipuan terhadap kekasih sendiri, terdakwa bernama Sertu Muhammad Fadli (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Ketua Majelis Hakim, Mayor Iskandar Zulkarnaen, dalam amar putusannya menjerat Sertu Fadli dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 3 Ayat (1) Juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 190 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Juncto Pasal 26 KUHPM, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana kumulatif kedua'," kata Mayor Iskandar Zulkarnaen.
Hukuman yang dialamatkan kepada Sertu Muhammad Fadli lebih ringan dari tuntutan oditur. Dalam perkara ini, ia hanya diberi hukuman pidana 1,5 tahun saja.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," lanjut Hakim Iskandar.