Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Kewajiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang memiliki konsekuensi hukum jika dilanggar.
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan ketentuan tersebut masih mengacu pada regulasi nasional yang berlaku. Perusahaan yang lalai atau sengaja menunda pembayaran akan berhadapan dengan denda hingga sanksi administratif.
