Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
THR Tak Bisa Ditunda, Disnaker Sumut Siapkan Pengawasan Ketat
Ilustrasi THR untuk pekerja. (pexels.com/Defrino Maasy)

Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Kewajiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang memiliki konsekuensi hukum jika dilanggar.

Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan ketentuan tersebut masih mengacu pada regulasi nasional yang berlaku. Perusahaan yang lalai atau sengaja menunda pembayaran akan berhadapan dengan denda hingga sanksi administratif.

1. THR wajib satu bulan upah, ada skema proporsional

Tunjangan hari raya

Yuliani menjelaskan bahwa ketentuan THR saat ini masih merujuk pada regulasi resmi pemerintah. “Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayar THR,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, Selasa (3/3/2026).

Ia menerangkan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, baik berupa upah bersih maupun upah pokok termasuk tunjangan tetap.

“Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Yuliani.

“Perhitungannya, masa kerjanya dikalikan satu bulan, upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan, dia tidak dapat menerima THR,” jelas Yuliani.

2. Telat bayar? denda 5 persen dan sanksi administratif menanti

ilustrasi tunjangan hari raya(pexels.com/bangunstockproduction)

Disnaker Sumut menegaskan, perusahaan yang membayar THR melewati batas waktu H-7 Lebaran akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut dihitung sejak berakhirnya tenggat pembayaran.

Selain denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Denda yang terkumpul nantinya dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja berdasarkan aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

3. Posko pengaduan dibuka, pengawas siap turun langsung

Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4). (ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho)

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk Sumatera Utara. Pekerja dapat menyampaikan aduan secara daring melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id maupun secara langsung di kantor Disnaker.

“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah kerja masing-masing," ujarnya.

Ia menegaskan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti. “Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.

Editorial Team