Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terungkap di Persidangan DBH Sawit, Pemko Binjai Tak Rugi Sepeserpun 
Sidang dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) kota binjai tahun anggaran 2023-2024 (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
  • Sidang dugaan korupsi DBH Sawit di PN Medan mengungkap Pemko Binjai tidak mengalami kerugian, justru belum membayar hak penyedia jasa senilai lebih dari Rp5 miliar.
  • BPK RI telah memeriksa proyek dan merekomendasikan pemutusan kontrak serta pengembalian uang muka dan jaminan, yang kemudian sudah dilaksanakan oleh pihak terkait.
  • Keterangan para saksi di persidangan membantah dakwaan JPU, menegaskan tidak ada kerugian negara dan Pemko Binjai justru memiliki kewajiban membayar sisa dana kepada rekanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Binjai, IDN Times - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kota Binjai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin tanggal 18 Mei 2026 kemarin. Pemerintah Kota (Pemko) Binjai ternyata sama sekali tidak mengalami kerugian finansial sepeser pun.

Sebaliknya, pemerintah kota rambutan justru kedapatan belum membayar hak pihak penyedia jasa (kontraktor) hingga miliaran rupiah. Hal ini dibongkar langsung oleh saksi Try Suharto Derajat yang merupakan penyedia dalam proyek.

Di hadapan majelis hakim, Try blak-blakan mengaku uangnya senilai Rp5 miliar lebih masih tertahan di Pemko Binjai. "Uang saya di Pemko Binjai yang belum dibayarkan sekitar 5 miliar lebih Majelis Hakim," ujar Try di ruang sidang.

1. Hak penyedia barang diakui mantan kadis PUTR belum dibayar oleh Pemko Binjai  

Massa aksi demostran dari berbagai pedagang yang merobohkan pagar kantor Pemko Binjai, karena tak kunjung dapat menemui Wali Kota Binjai Amir Hamzah (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ia menjelaskan, sisa uang miliknya di Pemko Binjai masih sangat banyak, bahkan jika harus dipotong karena ada kekurangan volume. "Jadi walaupun ada kekurangan volume terhadap pekerjaan yang saya kerjakan dan harus dipotong sesuai rekomendasi BPK RI, uang saya masih banyak lagi," ungkapnya.

Sidang yang berlangsung hingga malam hari ini menghadirkan tiga orang terdakwa sekaligus. Mereka adalah Ridho Indah Purnama ST (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Sony Faty Putra Zebua ST (PPTK), dan Try Suharto Derajat selaku penyedia.

Ketiganya duduk di kursi pesakitan atas dugaan korupsi DBH Sawit Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Kota Binjai. Dalam persidangan, Ridho Indah Purnama dan Sony Faty Putra Zebua membenarkan bahwa hak penyedia belum dibayarkan oleh Pemko Binjai.

2. Telah diperiksa BPK dan memberi rekomendasi agar uang muka dikembalikan 

Sidang dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) kota binjai tahun anggaran 2023-2024 (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ridho juga menjelaskan bahwa sebelum kasus ini diproses hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah melakukan pemeriksaan. BPK RI mengeluarkan rekomendasi agar dua pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh penyedia segera diputus kontrak. Selain itu, uang muka dan uang jaminan proyek harus dikembalikan ke Kas Pemko Binjai. Ia menambahkan, pihak penyedia telah mengembalikan uang muka dan uang jaminan, serta kontrak kerja telah resmi diputus. "Terhadap rekomendasi BPK RI sudah saya laksanakan," terang Ridho.

Sementara untuk temuan kekurangan volume, BPK RI merekomendasikan pemotongan pada pembayaran termin selanjutnya. "Terkait hal tersebut, penyedia juga sudah membuat Surat Pernyataan bersedia dipotong," tambah Ridho.

3. Dakwaan JPU Binjai terbantahkan oleh keterangan dari para saksi dalam persidangan

Sidang dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) kota binjai tahun anggaran 2023-2024 (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Penasihat Hukum Ridho Indah Purnama, Dedi Susanto SH MH, angkat bicara pada Rabu (20/5/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mematahkan dakwaan korupsi. Saksi-saksi tersebut meliputi 4 orang Direktur Perusahaan, 2 saksi dari BPKAD, serta saksi dari Dinas PUPR Binjai. "Dari keterangan saksi-saksi terungkap bahwa Pemko Binjai belum atau tidak mengalami kerugian sedikitpun," kata Dedi. 

Malahan, lanjut Dedi, Pemko Binjai yang saat ini berutang atau punya kewajiban membayar sisa uang rekanan. "Sehingga dalam perkara ini, kerugian negara seperti yang didakwakan kepada terdakwa menurut saya tidak terbukti," tegas Dedi.

Bersandar pada fakta persidangan yang benderang tersebut, Dedi berharap JPU bisa bertindak objektif. Ia meminta JPU menuntut bebas para terdakwa pada sidang pembacaan tuntutan, Senin tanggal 25 Mei 2026 mendatang. "Kami berharap Jaksa Penuntut Umum pada pembacaan tuntutan nanti menuntut terdakwa dengan tuntutan bebas," pungkasnya.

Editorial Team