Binjai, IDN Times - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kota Binjai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin tanggal 18 Mei 2026 kemarin. Pemerintah Kota (Pemko) Binjai ternyata sama sekali tidak mengalami kerugian finansial sepeser pun.
Sebaliknya, pemerintah kota rambutan justru kedapatan belum membayar hak pihak penyedia jasa (kontraktor) hingga miliaran rupiah. Hal ini dibongkar langsung oleh saksi Try Suharto Derajat yang merupakan penyedia dalam proyek.
Di hadapan majelis hakim, Try blak-blakan mengaku uangnya senilai Rp5 miliar lebih masih tertahan di Pemko Binjai. "Uang saya di Pemko Binjai yang belum dibayarkan sekitar 5 miliar lebih Majelis Hakim," ujar Try di ruang sidang.
