Senjata senapan angin yang dipakai dalam baku tembak dengan polisi (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Tempo 100 hari, Polrestabes Medan setidaknya sudah menyita 156 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, 60 ribu butir pil ekstasi, dan 400 butir Happy Five dari 718 tersangka narkoba. Di antara sejumlah kasus yang terbongkar, jaringan nasional Jambi - Pekanbaru - Medan menjadi salah satu yang menarik perhatian. Sebab, dua kurir membawa 80 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi sekaligus.
"Ada dua tersangka, yakni tersangka YNP dan tersangka SB. Keduanya diamankan di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Asahan saat hendak menunu ke Medan. Tersangka YNP yang mengendarai mobil yang di dalamnya berisi 80 kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi. Dan tersangka SB adalah temannya," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Tersangka YNP mulanya diperintah oleh salah seorang buronan untuk menjemput narkoba di Tanjungbalai. Syaratnya adalah, para tersangka mengambil barang di Tanjungbalai dengan tetap dikontrol sang bandar melalui aplikasi Alfred Kamera. Aplikasi ini menjadi salah satu akal licik sang bandar dalam memantau kaki tangannya.
"Para bandarlah yang memerintahkan mereka untuk memasang satu aplikasi, diinstal seperti itu, dan selama perjalanan harus posisi on. Jika mereka tak sampai dalam waktu 2 hari 2 malam, berarti sudah gagal ataupun terjadi sesuatu," lanjutnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku bahkan sempat mengelabui petugas berwajib dengan mengganti plat mobil. Saat ditangkap pun, mereka diduga melakukan perlawanan dengan memakai senjata senapan angin berusaha menyerang polisi.
Momen penangkapan menjadi semakin mencekam. Terlebih saat itu di Jalan Lintas Sumatera tengah ramai pengendara yang melintas. Mereka terpaksa berhenti dan berlarian takut terkena peluru yang nyasar.
"Dari informasi yang kami peroleh, sopir setidaknya dijanjikan Rp280 juta untuk pengantaran tersebut. Dan untuk tersangka SB mendapat upah Rp100 juta," sebut Calvijn.