Medan, IDN Times – Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut Topan Obaja Ginting pada Kamis (5/3/2026) menjalani sidang tuntutannya dalam kasus korupsi 2 proyek jalan di Sipiongot, Padang Lawas Utara. Bersama sang Kepala UPTD PUPR Gunungtua, Rasuli Efendi Siregar, ia menunggu hukuman yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fakta persidangan yang selama ini berjalan, menunjukkan bahwa Topan Ginting menerima suap Rp50 juta dari kontraktor bernama Akhirun Piliang. Bahkan, ia secara aktif memerintahkan agar proyek pengerjaan 2 ruas jalan ini dimenangkan perusahaan milik Akhirun yakni PT Dalihan Natolu Group (DNG).
