Batam, IDN Times - Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton di perairan Kepulauan Riau menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum para terdakwa dari MNL Law Firm, Benhauser, menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Batam dan memunculkan ketidakjelasan unsur pidana yang terbukti dalam perkara tersebut.
“Putusan banding menyebut para terdakwa melakukan perbuatan ‘menerima’ dan ‘menyalurkan’ narkotika. Sementara putusan tingkat pertama menyatakan mereka sebagai ‘perantara’. Ini dua bentuk perbuatan pidana yang berbeda secara hukum,” kata Benhauser, Selasa (12/5/2026).
