Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)
Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak putusan ini, dibacakan,” sebut Ratna Dewi.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyatakan Firman terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan berdasarkan keterangan Polres Nias dalam sidang pemeriksaan tertutup pada 21 Januari 2026.
"Begitu juga, Firman bahkan sempat terjaring oleh istrinya sendiri, sedang berada di dalam kamar perempuan (selingkuhannya) tersebut," sebut Ratna Dewi.
DKPP menyatakan yang bersangkutan melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Anggota Majelis I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, juga menyampaikan pertimbangan etik terhadap perkara tersebut. "Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu sepatutnya mempunyai integritas yang kuat dan moral yang baik serta di tuntut bertindak sesuai dengan prinsip kode etik dan perilaku Penyelenggara Pemilu,” ungkap Dewa.