Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Sumatra Utara memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha sepanjang 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Koordinator Penanaman Modal DPMPTSP Sumut, Damar Wulan, mengatakan pengawasan menjadi kunci agar data investasi akurat dan mendukung target besar pemerintah daerah dalam meningkatkan realisasi investasi beberapa tahun ke depan.
