Medan, IDN Times - Sidang kasus korupsi di tubuh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) semakin menarik. Berdasarkan fakta persidangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mereka yang bernama Heliyanto ternyata menerima banyak uang dari para kontraktor.
Heliyanto menerima Rp1,4 miliar dari Akhirun selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group, lalu ia juga menerima uang Rp290 juta dari PT Ayu Septa Perdana. Tak sampai di situ saja, menariknya Heliyanto juga menerima uang namun menggunakan rekening bawahannya. Hal ini terungkap setelah stafnya di PPK bernama Umar Hadi angkat bicara di depan Majelis Hakim.
