Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sumut 78 Tahun, Narkoba Hingga Penegakan Hukum Masih Jadi PR
Ilustrasi penegakan hukum (pexels.com/Katrin Bolovtsova)
  • Peredaran narkoba di Sumatra Utara masih marak, dengan penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh jaringan besar dan lebih banyak menjerat pengguna serta pelaku lapangan.
  • Peningkatan kasus tawuran dan kekerasan jalanan menunjukkan lemahnya sistem pencegahan, sementara respons aparat masih bersifat reaktif tanpa pendekatan sosial yang berkelanjutan.
  • Transparansi dan akuntabilitas hukum dipertanyakan karena sejumlah kasus publik belum ditangani secara terbuka, memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap kualitas penegakan hukum di Sumut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Provinsi Sumatra Utara seharusnya tak berhenti pada seremoni. Di balik perayaan itu, ada catatan yang tak bisa diabaikan—penegakan hukum yang dinilai masih jauh dari kata ideal.

Narasi pembangunan memang terus digaungkan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Efektivitas, konsistensi, hingga integritas aparat penegak hukum disebut masih menghadapi tantangan serius. Situasi ini menandakan pembenahan belum berjalan optimal—dan butuh langkah korektif yang lebih tegas.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memberikan sejumlah catatan untuk Sumatra Utara. Berikut catatannya.

1. Narkoba masih jadi masalah utama, penindakan dinilai belum tepat sasaran

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Peredaran narkotika masih menjadi persoalan paling mendesak di Sumatera Utara. Wilayah ini bahkan masih dipandang sebagai jalur distribusi sekaligus pasar narkoba, dengan pola kejahatan yang semakin terorganisir dari waktu ke waktu.

Sayangnya, pendekatan penegakan hukum dinilai belum menyentuh akar persoalan. Penindakan lebih banyak menyasar pengguna dan pelaku lapangan.

“Jaringan besar tetap sulit disentuh. Ketimpangan ini tak hanya melemahkan efektivitas pemberantasan, tapi juga membentuk persepsi publik bahwa hukum belum menyasar aktor utama,” ujar Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Ali Nafiah Matondang, Rabu (22/4/2026).

2. Kekerasan jalanan dan respons aparat yang masih reaktif

Ilustrasi begal. (IDN Times/Mardya Shakti)

Fenomena tawuran dan kekerasan jalanan juga menjadi alarm lain. Peningkatan kasus menunjukkan sistem pencegahan belum berjalan maksimal. Padahal, aspek ini seharusnya menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial.

Respons aparat yang masih cenderung reaktif memperlihatkan belum adanya pendekatan yang terintegrasi.

“Penindakan berjalan sendiri, sementara pembinaan sosial belum kuat. Tanpa intervensi berkelanjutan, pola kekerasan ini berpotensi terus berulang—bahkan meluas,” katanya.

3. Transparansi dan akuntabilitas hukum dipertanyakan

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Isu lain yang tak kalah penting adalah transparansi dalam penanganan perkara. Sejumlah kasus yang menyedot perhatian publik, termasuk kasus Amsal Sitepu, dinilai belum menunjukkan proses hukum yang terbuka dan akuntabel.

Kondisi ini memunculkan ketidakpercayaan publik. Ditambah lagi, penanganan perkara terkait kerugian negara—seperti kasus Citraland—dinilai belum tuntas secara hukum. Penyelesaian yang berhenti pada pengembalian kerugian tanpa proses pidana berpotensi menciptakan preseden buruk: pelanggaran hukum bisa selesai tanpa pertanggungjawaban penuh.

“Momentum HUT ke-78 ini seharusnya menjadi titik balik. Penegakan hukum tak cukup diukur dari banyaknya kasus yang ditangani, tetapi dari kualitas penyelesaiannya,” pungkasnya.

Editorial Team