Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung atau AKDA, Liston Hutajulu saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut beberapa waktu lalu (Dok. Romi)
Kejanggalan lain yang disorot AKDA adalah fakta bahwa pembina yayasan lama maupun yayasan baru merupakan orang yang sama, yakni Richard Elias Pardede. Hal tersebut seharusnya memudahkan rekonsiliasi keuangan internal tanpa harus menyandera hak alumni.
"Ketua YPDA diminta tidak mempersulit mahasiswa yang sudah berstatus alumni, karena alumni bisa menjadi orang yang akan membangkitkan Universitas Darma Agung di masa depan. Saya rasa tidak sulit bagi yayasan baru untuk meminta laporan keuangan dari yayasan lama, sebab dalam susunan pengurus di yayasan lama yang saya ketahui, nama Richard Elias Pardede adalah pembina di yayasan itu juga," kata Liston yang juga alumni Fakultas Teknik UDA itu.
Ia mengungkapkan, sejumlah alumni yang sudah dinyatakan lulus dan diwisuda masih mengeluhkan ijazahnya ditahan oleh YPDA yang saat ini dipimpin Hana Nelsri Kaban dengan alasan belum melunasi kewajiban keuangan kepada kepengurusan baru.
Padahal, para alumni tersebut mengaku telah membayar uang kuliah kepada Yayasan Partahi Siregar melalui Rektorat yang dipimpin Dr. Ir. Lilis S. Gultom.
Berdasarkan notula rapat pada 30 Maret 2026 yang difasilitasi LLDIKTI Wilayah I Sumut, Rektor UDA versi Partahi Siregar, Dr. Lilis S. Gultom, telah menyerahkan data soft copy mahasiswa yang akan tamat pada periode Maret hingga April kepada LLDIKTI. Dalam notula itu juga disepakati beberapa poin penting.
Pertama, mahasiswa yang sudah melaksanakan sidang meja hijau tidak lagi melaksanakan sidang ulang dan tidak dikutip biaya di luar ketentuan LLDIKTI Wilayah I Sumut. Kedua, bagi yang sudah layak wisuda, dapat diproses ke proses wisuda sebagaimana mestinya, dan ijazah tidak boleh dipersulit.
"Itu sebabnya, mahasiswa diberikan status lulus dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) serta sebagian besar diwisuda oleh yayasan baru. Kok, yang sudah diluluskan dan diwisuda, dipersulit lagi dengan urusan yang sudah selesai pada September 2025," pungkas Liston.