Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sopir Truk di Sergai Buta Usai Dilempar Batu, Pelaku Ditangkap
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Suprayogi mengalami luka berat dan kebutaan pada mata kiri setelah diduga dilempar batu dalam cekcok di Jalan Simpang Bedagai.

  • Polisi mengidentifikasi HG berdasarkan keterangan saksi dan bukti medis, lalu menangkapnya di Kecamatan Sei Rampah.

  • HG sempat melawan saat ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan terkait sangkaan penganiayaan berat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
14 September 2026

Cekcok antara Suprayogi dan HG terjadi di Jalan Simpang Bedagai sekitar pukul 11.00 WIB. Suprayogi diduga terkena lemparan batu pada mata kirinya.

19 September 2026

HG ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB tidak jauh dari kediamannya di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

26/9/2026

AJ Napitupulu menjelaskan bahwa lemparan batu menyebabkan luka berat dan kebutaan pada mata kiri korban.

kini

Barang bukti dan tersangka berada di Polsek Sei Rampah untuk proses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Suprayogi mengalami luka berat dan kebutaan pada mata kiri setelah diduga dilempar batu dalam perkelahian fisik.
  • Who?
    Suprayogi, sopir truk, diduga menjadi korban. HG alias B diduga sebagai pelaku.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di Jalan Simpang Bedagai, Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
  • When?
    Peristiwa terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. HG ditangkap pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
  • Why?
    Cekcok antara Suprayogi dan HG berujung adu mulut serta perkelahian fisik.
  • How?
    HG diduga mengambil batu dari tanah dan melemparkannya ke arah Suprayogi hingga mengenai mata kirinya. HG kemudian ditangkap polisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Suprayogi sedang membawa truk ketika bertengkar dengan HG di jalan. HG mengambil batu dan melemparkannya ke mata Suprayogi sampai matanya terluka dan tidak bisa melihat. HG lalu pergi, tetapi polisi menangkapnya beberapa hari kemudian. Sekarang HG dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa dan diproses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dalam perkara ini, polisi menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti medis. Identitas HG kemudian diketahui, sehingga penangkapan dapat dilakukan. Barang bukti turut diamankan dan tersangka dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Serdangbedagai, IDN Times – Cekcok di tengah kemacetan lalu lintas di Jalan Simpang Bedagai, Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berujung penganiayaan berat. Seorang sopir truk, Suprayogi (60), mengalami luka berat pada mata kirinya hingga mengalami kebutaan setelah diduga dilempar batu oleh seorang pria.

Pelaku berinisial HG alias B (48), warga Dusun VI, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah. Setelah kejadian, HG sempat melarikan diri dari lokasi sebelum akhirnya ditangkap polisi beberapa hari kemudian.

1. Cekcok di jalan berujung lemparan batu

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah Ipda AJ Napitupulu mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Suprayogi sedang mengemudikan truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.

Ketika melintas di Jalan Simpang Bedagai, korban didatangi HG. Keduanya kemudian terlibat adu mulut yang berujung pada perkelahian fisik.

"Penganiayaan itu, terjadi perkelahian fisik, pelaku mengambil batu dari tanah dan melemparnya ke arah korban. Lemparan tersebut, mengenai mata sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka berat dan kebutaan. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi usai penganiayaan itu," jelas AJ Napitupulu, Sabtu (26/9/2026).

Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kejadian tersebut, anak korban, Sutrisno, membuat laporan ke Polsek Sei Rampah.

2. Polisi kumpulkan bukti dan identifikasi pelaku

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/ Arif)

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Petugas kemudian mengumpulkan keterangan saksi serta bukti medis terkait luka yang dialami korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi HG sebagai terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaannya.

"Berdasarkan kecukupan bukti, pemeriksaan saksi, dan hasil visum, petugas melakukan pencarian,” katanya.

HG akhirnya ditangkap pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi mengamankannya tidak jauh dari kediamannya di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

3. Pelaku sempat melawan saat hendak ditangkap

ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)

Penangkapan HG tidak berlangsung tanpa perlawanan. Polisi menyebut pelaku sempat mencoba melawan petugas sekaligus berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah. HG kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu yang digunakan dalam dugaan penganiayaan tersebut. Barang bukti dan tersangka kini berada di Polsek Sei Rampah untuk proses hukum.

Atas perkara tersebut, HG disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Dia terancam dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article