Medan, IDN Times - Kasus korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) masih bergulir di persidangan. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 11 saksi. Di antaranya adalah dari pihak perusahaan yang memberi suap langsung kepada terdakwa Muhlis Hanggani Capah yang saat itu duduk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA.
Sidang yang dipimpin hakim Khamozaro Waruwu ini mengungkap skandal suap satu pintu. Uang yang dimaksud sebagai "pelicin proyek" tersebut diakui diberikan secara cash setiap bulan kepada terdakwa Capah.
