Batam, IDN Times - Sidang perkara penyelundupan 1,9 ton kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/2/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terhadap enam terdakwa.
Dalam persidangan itu, tim penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan menyoroti dugaan rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai memengaruhi konstruksi perkara sejak tahap penyidikan.
Kuasa hukum menyatakan Fandi didampingi pengacara yang disebut sebagai rekanan penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung. Dalam situasi tersebut, Fandi disebut diminta menandatangani dokumen yang menggambarkan seolah-olah dirinya mengakui keterlibatan dalam rencana penjualan narkotika.
Nama Fandi sebelumnya menjadi sorotan publik setelah jaksa penuntut umum menuntutnya dengan pidana mati. Selain Fandi, lima terdakwa lain dalam perkara ini ialah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.
