Medan, IDN Times - Heliyanto selaku terdakwa kasus korupsi Jalan yang ditangkap KPK bersama Topan Ginting, kembali menjalani proses persidangan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara itu datang menggunakan kemeja putihnya, Kamis (8/1/2026).
Heliyanto turut mendengar keterangan saksi yang menguak pusaran korupsi di tubuh BBPJN sejak 2024. Termasuk bagaimana Heliyanto selama ini menerima "komitmen fee" karena sudah membantu memenangkan sejumlah perusahaan dalam persaingan tender.
Selain menerima suap senilai Rp1,4 miliar dari kontraktor bernama Akhirun Piliang, Heliyanto ternyata juga menerima uang ratusan juta dari PT Ayu Septa Perdana. Sidang pemeriksaan saksi semakin menarik ketika salah satu saksi blak-blakan menyebutkan bahwa budaya suap bukanlah suatu yang asing antara kontraktor dengan BBPJN sejak dulu.
