Plt Kadis PUTR Binjai RIP, saat menuruni tangga menggunakan rompi orange sesaat akan digiring ke Lapas Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Ditambah lagi, Kejari Binjai juga sempat mengusut dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun 2024 sebesar Rp20,8 miliar yang diduga digeser atau tidak sesuai peruntukkan. Namun, pengusutan yang dilakukan Korps Adhyaksa berakhir dengan penghentian penyidikan, bukan tahap penyelidikan.
"Dalam tahun politik, kita tidak bisa menutup mata terhadap potensi pergeseran atau penundaan anggaran. Jika rekanan belum dibayar penuh, perlu ditelusuri apakah ini murni persoalan administratif atau ada kebijakan tertentu yang memprioritaskan penggunaan anggaran ke sektor lain. Hal ini penting ditelusuri untuk mengungkap kasus ini lebih jelas lagi," papar dia.
"Penyidik seharusnya tidak hanya fokus pada aspek pelaksanaan proyek, tetapi juga mendalami proses penganggaran dan pencairan dana DBH Sawit secara menyeluruh. Kasus ini tidak boleh dilihat semata-mata sebagai korupsi proyek fisik, ada dimensi lain dari tata kelola anggaran yang harus dibuka ke publik," terang Elfenda.
"Jika tidak dibuka ke publik, maka penegakan hukum berisiko parsial dan tidak menyentuh akar masalah sesungguhnya. Seharusnya proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat," sambung Elfenda.
"Kejelasan konstruksi kerugian negara menjadi kunci agar perkara ini tidak bias secara hukum maupun persepsi publik. Hakim harus lebih jeli melihat persoalan ini agar dapat mengungkap secara utuh," tegas Elfenda.
Kasus ini menjadi sorotan karena jaksa penyidik tidak menggunakan audit dari BPK RI Perwakilan Sumut sebagai auditor yang diakui negara. Keputusan tersebut juga mendapat penguatan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Dalam kasus ini, Kejari Binjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai yang juga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR serta bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ridho Indah Purnama; Sony Faty Putra Zebua selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) SFP dan rekanan, Try Suharto Derajat.