Medan, IDN Times - Sidang kasus korupsi jalan yang menyeret nama Kadis PUPR Topan Obaja Ginting dan Kepala UPTD PUPR Gunungtua Rasuli Efendi Siregar, berlangsung menarik. Sang bendahara yang dipanggil sebagai saksi blak-blakan membongkar budaya suap di tubuh pemerintahan itu.
Banyak yang disebut-sebut telah menerima aliran dana dari kontraktor. Mulai dari Kepala UPTD Gunungtua, bendahara, Inspektorat Pemprovsu, bahkan sejumlah anggota di PUPR Gunungtua.
Sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada Jumat (9/1/2026) ini tak lepas dari amarah hakim. Bahkan pada beberapa momen, hakim menyampaikan sejumlah nasihat yang menohok kepada ASN maupun outscourcing UPTD Gunungtua yang ikut terima suap.
