Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260115_170642.jpg
3 saksi korupsi diperiksa, total mereka pernah terima uang Rp1 miliar dari kontraktor (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Beragam saksi silih berganti dipanggil Jaksa Penuntut Umum KPK di sidang kasus korupsi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Kamis (15/1/2026). Fakta aliran uang kembali mencuat, kali ini ketiga saksi yang dipanggil total sudah menerima uang sebesar Rp1 miliar lebih dari kontraktor PT Dalihan Natolu Group (DNG).

Tiga saksi yang dipanggil merupakan para pejabat penting di BBPJN Sumut. Di antaranya ialah Stainley selaku Kepala Balai, Tengku Rahmatsyah selaku Kabid Preservasi Jalan 1 BBPJN Sumut, dan sang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Manaek Manalu.

Mereka bertiga mengaku kenal dengan terdakwa bernama Heliyanto yang saat itu bertugas sebagai PPK.

1. Kepala Balai akui terima uang Rp375 juta, ngaku sudah dihabiskan untuk biaya operasional

Kepala BBPJN Sumut, Stainley (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Stainley adalah yang pertama kali diperiksa. Ia mengaku pernah menerima uang dari kontraktor berjumlah ratusan juta. Uang tersebut didapatkannya melalui sang bawahan sekaligus Kasatker BBPJN Sumut bernama Dicky Erlangga.

"Saya pernah menerima uang dari Satker, Pak Dicky Erlangga. Bulan Desember 2024 senilai Rp150 juta dan Mei 2025 senilai Rp150 juta. Total Rp300 juta. Saya juga pernah terima dari Satker PJN 3 bulan Maret senilai Rp75 juta," aku Stainley.

Meski sempat berkelit dan tak mengaku dari mana sumber uang itu, Stainley akhirnya mengungkapkan semuanya diberi dari PT DNG. Dan kini uang yang totalnya lebih dari Rp300 juta itu sudah habis ia gunakan untuk keperluan operasional BBPJN Sumut.

"Kami sebagai kepala balai, operasional kadang tak cukup, permohonan bantuan dalam bentuk proposal, langsung, tak langsung, di situlah kami gunakan. Kemudian masalah sosial, orang meninggal, orang minta tolong. Karena dapat duit itu makanya kami berikan ke sana. Tapi uang Rp375 juta itu sudah saya kembalikan ke KPK. Terakhir dua kali setor Bulan Maret," lanjutnya.

2. Kabid Preservasi Jalan ikut terima uang Rp400 juta, sudah dipakai untuk THR dan traktir tamu BBPJN

Tengku Rahmatsyah selaku Kabid Preservasi Jalan saat menunjukkan bukti pengembalian uang kepada KPK (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Bukan hanya sang kepala Balai, bawahannya yang menjabat sebagai Kabid Preservasi Jalan 1 bernama Tengku Rahmatsyah, juga mengaku pernah menerima uang kontraktor. Saat itu, Tengku juga menjabat sebagai Satker.

"Saya tak minta dari Kontraktor. Saya dikasih uang, ya saya terima. Iya saya tahu itu tak dibenarkan. Tapi saya terima karena saya butuh. Tamu saya itu banyak Pak Jaksa, saya menyediakan mobil, makanan, oleh-oleh, makan durian, sekali makan durian di Sibolang itu saja sampai Rp3 juta," jelas Tengku Rahmatsyah.

Malu-malu ia mengaku bahwa uang yang ia terima dari kontraktor totalnya mencapai Rp400 juta. Pertama kali di bulan Februari 2024 dan terakhir Desember 2024.

Sama seperti Stainley, uang yang diterima Tengku juga sudah habis untuk biaya operasionalnya. Terlebih ia sering membagi-bagikannya dengan kerabat maupun tamunya.

"Salah satunya uang itu saya berikan untuk THR. Kami Satker sering menerima proposal itu banyak sekali. Belum lagi ada yang menelepon 'Halo Abangda? Sehat Abangda?'. Kita adat Timur, tak mungkin ada tamu tak kita layani. Kita orang Indonesia begitu. Kalau ada yang mengajak ayok makan durian, kan tak mungkin saya bilang saya tak ada uang. Kita menghormati tamu, itu prinsip saya Pak Jaksa," ungkapnya.

3. Bukan hanya terima Rp275 juta dari kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen juga sering minta pesankan kamar hotel dan tiket pesawat

3 saksi korupsi diperiksa, total mereka pernah terima uang Rp1 miliar dari kontraktor (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Saksi ketiga yang turut diperiksa adalah Manaek Manalu. Berbeda dengan Stainley dan Tengku yang dinonaktifkan, Manaek alih-alih sampai saat ini masih dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Iya Pak Jaksa, saya juga menerima uang jumlahnya Rp275 juta. Uang tidak saya minta tapi diberi," kata Manaek.

Pada momen ini, JPU menunjukkan bukti digital yang menarik. Bukan hanya menerima uang ratusan juta, namun lebih jauh Manaek sering meminta dipesankan hotel dan tiket pesawat oleh kontraktor. Padahal, ia menjabat sebagai PPK dan tak seharusnya menerima apa pun dari rekanan.

"(pesan kamar hotel) benar Pak Jaksa, untuk saya dan tamu. Kalau yang 10 kamar hotel saya lupa Pak, sepertinya untuk tamu dari Balai Jakarta. Kalau tiket pesawat Bandara Silangit-Jakarta itu juga untuk tamu dari Jakarta," pungkasnya malu-malu.

Editorial Team