Pekanbaru, IDN Times - Nama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan muncul dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Rabu (20/5/2026). Hal tersebut disampaikan oleh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam dugaan rasuah itu, duduk sebagai terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan eks Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menghadirkan 4 orang saksi. Mereka adalah Plt Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau Thomas Larfo Dimeira, Ketua DPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Iwan Pansa, serta dua orang pihak swasta, yakni Fauzan Kurniawan dan Hatta Said.
Dalam kesaksian Thomas, saat menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, ia mengaku pernah diminta membantu pengumpulan uang sebanyak Rp300 juta untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan dari jaksa KPK terkait penitipan uang oleh terdakwa M Arief Setiawan.
"Pernah, setahu saya bulan April (2025)," jawab Thomas di hadapan majelis hakim.
Thomas menerangkan, awalnya ia mendapat perintah dari SF Hariyanto yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, untuk membantu memperbaiki rumah dinas Kapolda Riau. Atas perintah itu, Thomas kemudian menghubungi terdakwa M Arief Setiawan.
"Waktu itu saya diperintah pimpinan, Wakil Gubernur, dan memanggil saya perlu untuk memperbaiki rumah dinas Polda," terang Thomas.
Usai mendapat perintah tersebut, Thomas kemudian menghubungi terdakwa MArief Setiawan, karena meyakini yang bersangkutan mampu membantu.
"Saya langsung menghubungi Arief untuk bantu memperbaiki rumah," katanya.
