Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Kepala UPT Dipaksa Setor dan Diancam
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya saat mendengarkan isi dakwaan JPU KPK (IDN Times/ Fanny Rizano)
  • Abdul Wahid didakwa memerintahkan pengumpulan uang Rp3,55 miliar dari para Kepala UPT melalui tekanan dan ancaman, dengan dana digunakan untuk kepentingan nonkedinasan.
  • Tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan keberatan atas dakwaan KPK dan berencana mengajukan eksepsi agar proses pembuktian lebih fokus serta terpisah dari terdakwa lain.
  • Penasihat hukum Abdul Wahid juga meminta pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan dan mencontoh preseden kasus mantan Menteri Agama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pekanbaru, IDN Times - Abdul Wahid menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Selain Gubernur Riau nonaktif itu, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga ikut diadili sebagai terdakwa.

Diruang sidang Prof R Soebekti SH yang dipadati pendukung Abdul Wahid dan awak media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan isi dakwaan para pesakitan.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, JPU Meyer Volmar Simanjutak mengungkapkan bahwa ada peristiwa rapat tertutup tanpa alat komunikasi yang menjadi awal dari praktik pengumpulan uang hingga miliaran rupiah.

JPU memaparkan, peristiwa tersebut terjadi pada 7 April 2025 di Rumah Dinas Gubernur Riau yang berada di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru. Saat itu, Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030, meminta M Arief Setiawan mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI.

Sebelum rapat dimulai, seluruh peserta diwajibkan mengumpulkan telepon seluler. Langkah tersebut, menurut JPU, dilakukan agar tidak ada dokumentasi maupun rekaman selama pengarahan berlangsung.

"Seluruh alat komunikasi peserta yang hadir dikumpulkan sehingga tidak dapat mendokumentasikan kegiatan tersebut,” ungkap JPU saat membacakan isi dakwaan Abdul Wahid.

Dalam pertemuan itu, dilanjutkan JPU, Abdul Wahid disebut memberikan arahan tegas kepada para pejabat teknis. Ia menekankan bahwa hanya ada satu komando dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.

"Matahari hanya satu," lanjut JPU dengan mengutip pernyataan Abdul Wahid dalam rapat tertutup itu.

Masih dalam rapat tertutup itu, JPU menyebut bahwa Abdul Wahid memerintahkan seluruh Kepala UPT untuk mengikuti perintah Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau. Bahkan, Abdul Wahid disebut mengancam akan mencopot pejabat yang tidak patuh.

"Kalau tidak ikut perintah kepala dinas, saya evaluasi. Kalau dilaporkan tidak patuh, langsung saya ganti,'" ujar jaksa menirukan pernyataan Abdul Wahid.

Menurut JPU, suasana rapat tanpa alat komunikasi tersebut menjadi titik awal terbentuknya tekanan terhadap para Kepala UPT. Setelah pertemuan itu, muncul permintaan pengumpulan uang yang diduga untuk kepentingan nonkedinasan.

1. Setoran bertahap, total Rp3,55 miliar

Jaksa KPK saat membacakan isi dakwaan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (IDN Times/ Fanny Rizano)

Masih dalam dakwaan JPU, terdakwa Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani, dinilai memaksa para Kepala UPT untuk memberikan setoran uang. Para pejabat yang dimaksud antara lain Khairil Anwar (Wilayah I), Ardi Irfandi (Wilayah II), Eri Ikhsan (Wilayah III), Ludfi Hardi (Wilayah IV), Basharuddin (Wilayah V), dan Rio Andriadi Putra (Wilayah VI).

Permintaan setoran dilakukan secara bertahap dengan total mencapai Rp3,55 miliar, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar tahap kedua dan Rp750 juta tahap ketiga.

"Pemberian uang dilakukan karena adanya paksaan serta ancaman akan dicopot dari jabatan apabila tidak memenuhi permintaan," ucap JPU.

JPU juga menjelaskan bahwa permintaan tersebut dikaitkan dengan persetujuan anggaran dan penandatanganan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Dalam praktiknya, uang dikumpulkan melalui Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, yang kemudian menyalurkannya sesuai arahan atasan. Sebagian uang disebut diserahkan kepada terdakwa Dani M Nursalam, sementara sebagian lainnya melalui perantara seperti Brantas Hartono dan pihak terkait lainnya.

Selain untuk kebutuhan pribadi Abdul Wahid, sebagian dana juga disebut digunakan untuk berbagai keperluan nonformal yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pemerintahan.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

2. Tim penasehat hukum Abdul Wahid keberatan dengan dakwaan JPU, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam tidak mengajukan eksepsi

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya untuk mengajukan eksepsi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Menanggapi dakwaan JPU KPK, Abdul Wahid mengaku mengerti dan memahami isinya. Meski begitu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau itu menyatakan keberatan.

Melalui tim penasihat hukumnya, Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU KPK atau eksepsi, yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

"Kami akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan JPU yang akan kami sampaikan pada sidang selanjutnya," ujar Kemal Syahab selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan sejumlah permohonan kepada majelis hakim. Di antaranya, meminta agar pemeriksaan perkara dilakukan secara terpisah, setidak-tidaknya terhadap terdakwa Abdul Wahid. Hal tersebut diajukan dengan pertimbangan agar proses pembuktian dapat berjalan lebih fokus.

"Mengingat kami tim Advokat terdiri dari 15 orang, dengan keterbatasan tempat duduk ini menyulitkan kami untuk bisa memaksimalkan proses pembelaan ke depannya," sebut Kemal.

Sedangkan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dalam kesempatan itu, melalui tim penasehat hukumnya masing-masing, tidak mengajukan eksepsi.

3. Tiru mantan Menteri Agama, Abdul Wahid ajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama tim penasehat hukumnya saat ditemui awak media usai jalani sidang perdana (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam kesempatan itu, tim penasehat hukum Abdul Wahid juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan, dari Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut didasarkan pada Pasal 108 ayat (5) dan ayat (11) KUHAP.

"Juga mempertimbangkan adanya preseden, adanya salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama Bapak Yaqut Kholil Qaumas (mantan Menteri Agama) yang beberapa waktu lalu telah diberikan izin dialihkan penahanannya menjadi penahanan rumah," ujar Kemal.

Ia menambahkan, permohonan tersebut diajukan karena alasan kesehatan terdakwa yang didukung rekam medis serta surat jaminan dari keluarga.

Atas permohonan itu, majelis hakim akan mempertimbangkannya dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan dari tim JPU KPK.

Editorial Team