Pekanbaru, IDN Times - Abdul Wahid menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Selain Gubernur Riau nonaktif itu, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga ikut diadili sebagai terdakwa.
Diruang sidang Prof R Soebekti SH yang dipadati pendukung Abdul Wahid dan awak media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan isi dakwaan para pesakitan.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, JPU Meyer Volmar Simanjutak mengungkapkan bahwa ada peristiwa rapat tertutup tanpa alat komunikasi yang menjadi awal dari praktik pengumpulan uang hingga miliaran rupiah.
JPU memaparkan, peristiwa tersebut terjadi pada 7 April 2025 di Rumah Dinas Gubernur Riau yang berada di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru. Saat itu, Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030, meminta M Arief Setiawan mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI.
Sebelum rapat dimulai, seluruh peserta diwajibkan mengumpulkan telepon seluler. Langkah tersebut, menurut JPU, dilakukan agar tidak ada dokumentasi maupun rekaman selama pengarahan berlangsung.
"Seluruh alat komunikasi peserta yang hadir dikumpulkan sehingga tidak dapat mendokumentasikan kegiatan tersebut,” ungkap JPU saat membacakan isi dakwaan Abdul Wahid.
Dalam pertemuan itu, dilanjutkan JPU, Abdul Wahid disebut memberikan arahan tegas kepada para pejabat teknis. Ia menekankan bahwa hanya ada satu komando dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
"Matahari hanya satu," lanjut JPU dengan mengutip pernyataan Abdul Wahid dalam rapat tertutup itu.
Masih dalam rapat tertutup itu, JPU menyebut bahwa Abdul Wahid memerintahkan seluruh Kepala UPT untuk mengikuti perintah Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau. Bahkan, Abdul Wahid disebut mengancam akan mencopot pejabat yang tidak patuh.
"Kalau tidak ikut perintah kepala dinas, saya evaluasi. Kalau dilaporkan tidak patuh, langsung saya ganti,'" ujar jaksa menirukan pernyataan Abdul Wahid.
Menurut JPU, suasana rapat tanpa alat komunikasi tersebut menjadi titik awal terbentuknya tekanan terhadap para Kepala UPT. Setelah pertemuan itu, muncul permintaan pengumpulan uang yang diduga untuk kepentingan nonkedinasan.
