Medan, IDN Times – Ahli waris mantan Bupati Karo, Tampak Sebayang, resmi mengajukan banding atas dua putusan pengadilan terkait sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kartini No. 2, Kabanjahe. Banding diajukan terhadap Putusan PTUN Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN tanggal 7 Januari 2026 dan Putusan PN Kabanjahe Nomor 61/PDT.G/2025/PN.KBJ tanggal 29 Januari 2026.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Tampak Sebayang dari Kantor Kartika & Associates Law Firm, Ricka Kartika Barus, didampingi Thamrin Arthata Hutajulu, Imanuel Sembiring, Ray Arnata Sembiring, dan Perjuangan Tarigan, menyampaikan langkah hukum tersebut kepada wartawan di Medan, Rabu (11/2/2026) sore. Menurut Ricka, permohonan banding telah diajukan melalui sistem e-court pada 9 Februari 2026.
Ricka menilai putusan Majelis Hakim PTUN Medan keliru dalam menerapkan hukum karena menggeser pokok perkara menjadi sengketa kepemilikan, padahal gugatan berfokus pada legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
“Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai. Namun hakim justru menganggap ini sengketa kepemilikan. Padahal terdapat pelanggaran administratif serius yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan,” tegas Ricka.
