Foto tersangka beserta barang bukti (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, membenarkan aksi pornografi itu. Mereka mulanya memanfaatkan jejaring media sosial sebagai sarana promosi, sebelum mengundang para penonton lainnya masuk ke dalam room virtual yang mereka buat.
"Kita menerima informasi adanya tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh sepasang kekasih dalam aplikasi Tevi. Ternyata benar, kedua pelaku kerap melakukan hubungan seksual di streaming tersebut," kata Adrian, Rabu (14/5/2026).
Lebih lanjut Adrian menjelaskan bahwa keduanya membuat akun dengan nama Room Barbar dan Astanti. Setelah ramai penonton yang bergabung dan memberi saweran, barulah mereka melakukan aksi tak senonoh.
"Akun ini berbayar. Maksudnya, viewers itu untuk bisa melihat konten mereka atau streaming di akun tersebut, harus membayar sekitar Rp300.000 untuk bisa melihat konten seksual yang mereka buat," lanjutnya.