Ilustrasi sabu-sabu. IDN Times/Ayu Afria
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari wilayah Tanjung Balai. Petugas kemudian menjalankan strategi undercover buy atau pembelian terselubung dengan memesan sabu sebanyak 500 gram senilai Rp160 juta. Saat para pelaku menunjukkan barang bukti di lokasi pertemuan, personel polisi yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Sabtu (7/2/2026).
Saat penangkapan berlangsung, petugas mengamankan satu buah tas sandang hitam yang berisi lima bungkus plastik bening. Setiap bungkus memiliki berat 100 gram, sehingga total keseluruhan mencapai setengah kilogram sabu. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios putih yang digunakan para pelaku untuk membawa barang haram tersebut.
Barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam milik para tersangka juga turut diamankan sebagai alat komunikasi jaringan mereka. Saat ini, seluruh barang bukti dan para tersangka telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam.