Masyarakat Desa Rambung Baru berunjuk rasa menolak konstatering pengembang pemakaman elit, Senin (21/7/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Menurut keterangan pihak Nungkun, persoalan lokasi muncul saat pencocokan objek eksekusi atau konstatering pada Senin (21/7/2025). Berita Acara Konstatering Lanjutan ke-1 disebut mencatat pernyataan Kepala Desa Rambung Baru bahwa tanah yang ditunjuk kuasa perusahaan berada di wilayah desanya, bukan Desa Bingkawan sebagaimana tertulis dalam putusan. Masyarakat dan pemerintah desa disebut sudah tiga kali menolak pencocokan objek.
Ahli pemetaan Dwi Lestari Hulu menyatakan, sejumlah titik koordinat yang disampaikan kuasa hukum Nungkun juga menempatkan lokasi PT Nirvana di Desa Rambung Baru. Dwi mengatakan,
"Beberapa pertanyaan tadi banyak bertanya terkait titik koordinat, saya mau sampaikan bahwa bahkan hadir pun bencana alam hanya bangunan dan tanaman yang berpindah tapi kalau titik koordinat tidak bisa berubah," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2026).