Pertemuan atau mediasi yang diprakarsai oleh forkompimcam salapian terkait sengketa lahan berujung riuh (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum warga Dusun III Kwala Serdang Irfan membeberkan fakta hukum dan historis dari objek sengketa. Ia menegaskan bahwa kasus ini murni masalah sengketa lahan dari jalan umum tiba-tiba diklaim sepihak. Padahal, menurut sejarah, jalan ini merupakan fasilitas publik yang sudah berdiri kokoh sejak tahun 1900-an.
"Masalah ini sebenarnya sengketa lahan. Artinya enggak ada jalan itu bisa diklaim jadi milik pribadi. Jalan ini sudah berdiri sejak tahun seratus sembilan puluh (1900-an). Pemilik asli lahan di sekitar area yang disengketakan warga saat ini adalah ahli waris dari Marga Palawi,” terang Irfan
Karena pihak yang berkepentingan seperti saudara ML dan BL, oknum pengklaim tidak hadirlah, jelas Irfan, warga memilih menarik diri dari mediasi yang dinilai sia-sia tersebut. “Tapi dia tidak hadir, makanya kita tarik diri. Kita harap yang bersangkutan harus hadir lah pada acara mediasi berikutnya," tutur Irfan.
Atas dasar jalan dipatok, ditutup tali dan diduga dicaplok, Irfan menjelaskan, bahwa pihaknya telah resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara. Laporan terkait dugaan pengrusakan jalan umum serta gangguan terhadap ketertiban umum.
Bahkan, diakui dia, pihak Kepolisian Daerah Sumatra Utara sudah menjalankan proses hukum berupa tahap penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelapor. "Sudah ada terkait dengan masalah pengerusakan, bisa mengganggu ketertiban umum. Insyaallah sudah ada penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelapor nantinya," ungkap Irfan.
"Terlapornya yang ikut serta, turut serta melakukan itu ada pihak dari desa, BL dan MB ada B, termasuk kadus (kepala dusun) yang ikut serta. Jadi orang-orang yang terkait aktivitas melakukan pencaplokan jalan itu semua kita laporkan," tegas Irfan.