Kuasa Hukum penggugat bernama Fauzi Sibarani (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kuasa Hukum penggugat bernama Fauzi Sibarani turut angkat bicara mengenai permasalahan ini. Ia mengaku bahwa objek eksekusi tersebut merupakan milik kliennya, Muhammad Syam Nasution berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 192 tanggal 18 Februari tahun 2015.
"Kalau status bangunan sebelumnya memang ini ada perkara ya. Dari mulai tingkat pengadilan negeri di PN Medan Nomor 540, lalu kemudian dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi Medan, Nomor 389, tanggal 7 Oktober 2020. Lalu kemudian oleh putusan Mahkamah Agung RI peninjauan kembali, putusan tersebut sudah berkekuatan tetap berdasarkan putusan 539/PK/Pdt.G/2022, tanggal 22 Juni 2022. Jadi, sebelumnya memang ada sengketa, di mana pemiliknya, dalam hal ini Bapak Muhammad Syam Nasution, itu diajukan gugatan. Yang mana berdasarkan SHM seperti yang tadi saya sampaikan, itu pemiliknya Bapak Muhammad Syam Nasution," jelas Fauzi.
Ia menceritakan bahwa sebelumnya terjadi proses pelelangan. Fauzi menyebut bahwa berdasarkan hasil lelang, kliennya bernama Muhammad Syam Nasution lah sebagai pemiliknya.
"Kita menghargai pihak-pihak yang mengajukan pemberatan, dan itu sebenarnya hal yang biasa, baik gugatan atau semua laporan ke sana. Dan kita ketahui juga bahwa semalam tanggal 26 Januari, pihak Pak Mahadi ada membuat laporan polisi di Polda Sumut terhadap klien kita. Nah, terhadap laporan itu kita akan menanggapinya nanti. Seperti yang saya katakan tadi, itu hal yang biasa, ya, sebagai masyarakat mengajukan upaya hukum," bebernya.