Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sempat Kabur ke Malaysia, Buronan Korupsi Kejari Bengkalis Ditangkap
Surya Putra (pakai rompi tahanan berwarna merah), buronan terpidana kasus korupsi jual-beli lahan HPT saat berada di kantor Kejari Bengkalis untuk dibawa ke Lapas Bengkalis (IDN Times/ dok Kejari Bengkalis)
  • Surya Putra, buronan kasus korupsi jual beli lahan HPT di Bengkalis, berhasil ditangkap tim Intelijen Kejari setelah sempat kabur ke Malaysia sejak 2023.
  • Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Surya Putra, dengan sidang digelar secara in absentia.
  • Kasus bermula dari praktik jual beli ilegal lahan hutan produksi terbatas oleh kelompok tani dan aparat desa, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4,29 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bengkalis, IDN Times - Surya Putra akhirnya berhasil ditangkap tim Intelijen Kejari Bengkalis, Provinsi Riau. Surya sebelumnya merupakan buronan (DPO) terpidana kasus korupsi jual beli lahan hutan produksi terbatas (HPT).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim membenarkan penangkapan DPO terpidana atas nama Surya Putra. Dikatakannya, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana atas nama Surya Putra sebelumnya telah dipanggil secara patut, namun tidak kooperatif. Setelah dilakukan pemantauan, yang bersangkutan berhasil diamankan," kata Wahyu, Selasa (31/3/2026).

1. Sempat kabur ke Malaysia, ditangkap di kedai kopi

Sempat kabur ke Malaysia, Surya Putra ditangkap tim Intelijen Kejari Bengkalis saat berada di sebuah kedai kopi (IDN Times/ dok Kejari Bengkalis)

Lebih lanjut Wahyu menerangkan, Surya sempat melarikan diri ke Negeri Jiran, yakini Malaysia. Pelariannya ke Malaysia diketahui pada tahun 2023, sejak pihak kejaksaan meningkatkan status penanganan kasus korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dia (Surya Putra) sampai melarikan diri ke Malaysia," terang Wahyu.

Namun, setelah dilakukan pemantauan, tim Intelijen Kejari Bengkalis menemukan keberadaan Surya Putra. Atas hal tersebut, tim Intelijen Kejari Bengkalis langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan.

"Dari pemantauan, yang bersangkutan terdeteksi berada di sebuah kedai kopi di Bengkalis. Atas hal itu, tim bergerak ke lokasi dan langsung mengamankannya," jelas Wahyu.

2. Dihukum 4 tahun penjara

Surya Putra saat dijebloskan ke Lapas Bengkalis untuk menjalani hukuman pidananya (IDN Times/ dok Kejari Bengkalis)

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr, Surya Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas hal tersebut, Surya Putra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Setelah diamankan, dia langsung dibawa ke kantor (Kejari Bengkalis) untuk pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor. Setelah itu, dia dibawa ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," ujar Wahyu.

Diketahui, persidangan kasus Surya Putra tersebut, digelar secara in absentia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

In absentia adalah persidangan pidana yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa, meskipun terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah. Praktik ini digunakan untuk memastikan kepastian hukum, terutama dalam kasus korupsi, perpajakan atau saat terdakwa melarikan diri, dengan tujuan menghindari perkara menggantung.

3. Begini kronologi kasusnya

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui, korupsi tersebut bermula pada awal tahun 2021, ketika kelompok tani di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, Desa Senderak, menawarkan lahan HPT kepada pihak pembeli melalui perantara.

Lahan tersebut kemudian dibeli oleh perwakilan pembeli seharga Rp20 juta per hektare. Setelah ada kesepakatan, pengurusan dokumen dilakukan oleh oknum aparatur desa dengan hanya bermodalkan fotokopi KTP dari masyarakat.

Selanjutnya, Kepala Desa Senderak menerbitkan sebanyak 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR), terdiri dari 23 SPGR untuk Dusun Mekar dan 35 SPGR untuk Dusun Pembangunan, dengan total luas lahan mencapai 73,29 hektare. Setelah SPGR terbit, masyarakat diminta membayar Rp2 juta per surat.

Dalam rasuah ini, Surya Putra berperan mengumpulkan uang dari dua kelompok tani, hingga terkumpul Rp45 juta.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada kepala desa melalui perantara di sebuah kedai di Bengkalis. Dari jumlah itu, sebagian dibagikan kepada oknum perangkat desa lainnya.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan terkait pengelolaan kawasan hutan yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

Akibat praktik ilegal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.296.945.000 berdasarkan hasil audit per 30 Desember 2022.

Editorial Team