Sertu Muhammad Fadli, terdakwa kasus pemerasan dan penipuan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sertu Fadli telah menjalin hubungan dengan sang kekasih, ANR, sejak tahun 2022. Pria yang diterima sebagai anggota TNI sejak 2016 itu disebut-sebut sering meminta VCS.
"Terdakwa selalu meminta kepada saksi 1 melakukan Video Call Sex dan saksi 1 menurutinya. Pada saat Video Call Sex, terdakwa merekam layar, serta menyimpan rekaman video call tersebut," ungkap Tecki.
Pada bulan Oktober 2024, hubungan antara terdakwa dengan kekasihnya mulai renggang. Puncaknya pada 16 Januari 2025, terdakwa mulai berani memberi ancaman kepada kekasihnya sendiri.
"Terdakwa mengirim pesan kepada saksi 1 melalui media sosial Facebook, dengan isi pesan meminta tolong supaya saksi 1 mengirim uang sebesar Rp500 ribu. Keperluannya adalah untuk ke Kota Bogor. Namun saksi 1 tidak bisa memenuhi untuk mengirimkan uang kepada terdakwa tersebut. Lalu terdakwa mengirim video call yang telah direkamnya pada saksi 1 dan mengancam saksi 1 dengan memberikan Video Call Sex mereka. Hal ini membuat saksi 1 mengirim uang sebesar Rp500 ribu ke rekening terdakwa," sebut Tecki.
Ancaman yang didapatkan ARN tak sampai di situ saja. Hari-hari berikutnya, Sertu Fadli terus meminta kekasihnya itu untuk mentransfer uang dan mengancam akan menyebarkan VCS mereka.
"Bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, terdakwa kembali mengirim pesan melalui media sosial Facebook kepada saksi 1 dan meminta uang untuk keperluan membayar kos sebesar Rp1,25 juta. Kemudian terdakwa meminta saksi 1 mengirimkan lagi uang sebesar Rp650 ribu ditambah Rp50 ribu untuk uang makan. Hingga total kerugian korban mencapai Rp30 juta," pungkasnya.