Medan, IDN Times - Sumatera Utara (Sumut) dibayangi ancaman lonjakan pengangguran dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran pasca pemerintah pusat mencabut izin 15 korporasi yang dituduh menyebabkan bencana banjir di Sumut, November 2025.
"Saat rapat Disnaker Sumut bersama tim Kementerian Tenaga Kerja di Medan awal pekan, perusahaan yang dicabut izin operasionalnya menegaskan terpaksa akan mengambil langkah PHK di masing-masing perusahaan karena menyangkut pendapatan yang terhenti, juga karena tidak beroperasi pascadicabutnya izin oleh pemerintah pusat," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP di Medan, Jumat (7/3/2026).
Menurut dia, perwakilan perusahaan yang hadir di rapat itu mengaku semakin kewalahan menanggulangi gaji karyawan setelah tidak beroperasi tiga bulan lebih.
"Mereka mengaku hanya bisa bertahan beberapa bulan lagi untuk tetap tidak melakukan PHK," katanya.
Oleh karena itu, ujar Yuliani, Disnaker Sumut berharap Kemenaker bisa membicarakan ke kementerian terkait soal penghentian izin operasi perusahaan itu.
"Terus terang ancaman PHK dan pengangguran akibat kasus itu sangat mengkhawatirkan Pemerintah Provinsi Sumut," katanya.
Dia menegaskan, dampak pengangguran cukup besar dan luas.
"Semoga bukan hanya segera ada kepastian hukum, tetapi juga putusannya yang terbaik agar tidak terjadi PHK besar-besaran," katanya.
