Kuansing, IDN Times - Pihak kepolisian di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), memusnahkan barang bukti berupa 1.176 unit rakit tambang emas ilegal. Pemusnahan tersebut dalam rangka memutus siklus operasional para penambang liar di lapangan.
Ribuan unit rakit tersebut, disita dalam operasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI yang dilakukan Polres Kuansing sejak awal tahun 2026 hingga saat ini.
Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi dalam kegiatan pemusnahan tersebut mengatakan, aktivitas PETI di Kabupaten Kuansing selama ini telah melukai aliran Sungai Kuantan yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat sekitar.
"Polda Riau tidak hanya mengedepankan tindakan represif, tetapi juga aspek preventif dan edukatif. Tujuannya mengembalikan fungsi alam sembari memastikan hukum tetap tegak di Bumi Lancang Kuning tanpa memberi ruang sedikit pun bagi pelaku perusakan lingkungan," kata Brigjen Pol Hengky Haryadi, Jumat (24/4/2026).
Tak hanya menghancurkan alat produksi, pihak kepolisian juga memutus urat nadi logistik para pelaku dengan menyita sekitar 4,5 ton solar subsidi.
Bahan bakar tersebut digunakan untuk menggerakkan mesin-mesin PETI yang merusak aliran sungai.
