Penasehat Hukum terdakwa Eddy bernama Advent Kristanto Nababan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Di lain sisi Advent Kristanto Nababan selaku Penasehat Hukum terdakwa Eddy (wiraswasta), membeberkan bahwa dalam hal ini klien-nya terjebak dalam situasi rumit di tubuh kementerian perhubungan. Itu sebabnya, pihaknya mencoba menggali fakta apakah benar kasus ini berkaitan dengan relasi kuasa dan permintaan atasan.
"Jadi kita berkepentingan untuk mengejar fakta mana nih yang benar. Karena klien kami (Eddy) dalam hal ini sebenarnya terjebak pada skenario internal Kementerian Perhubungan. Jadi kami lihat dari kasus ini ada jenjang relasi kuasa. Pertama itu menteri, kemudian direktur, Harno, kemudian Hardo selaku Pokja, baru kemudian PPK gitu. Harno bilang, dia dapat perintah dari pimpinannya yaitu menteri (Budi Karya)," beber Advent.
Total disebutnya ada 2 saksi yang mengaku diperintahkan Budi Karya untuk memenangkan tender sekaligus meminta uang ke kontraktor untuk dana Pilpres, mereka ialah Danto dan Harno.
"Mereka yang diinstruksikan oleh menteri, sehingga floating itu dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan tertentu. Nah, dalam persidangan, yang dituduhkan mengatur itu adalah klien kami, namanya Eddy Kurniawan bersama-sama PPK, Pokja, dan direktur," jelas Advent.