Medan, IDN Times - Bendahara UPTD Dinas PUPR Gunungtua, Irma Wardhani, dipanggil ke persidangan sebagai saksi kasus korupsi dua ruas jalan Sipiongot, Padang Lawas Utara. Kasus yang menyeret nama Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi sebagai terdakwa ini, berlangsung sampai malam hari.
Meski beberapa kali berkelit, Irma pada akhirnya mengaku sering menerima uang dari kontraktor. Aksi ini sudah dilakukan sejak 2023 kepada PT Dalihan Natolu Group atas perintah sang pimpinan, Rasuli Efendi Siregar.
Dari fakta persidangan, Irma blak-blakan mengaku ada aliran suap yang dikirim ke Staf Inspektorat. Uang ini disebut sebagai uang "review" karena sudah membantu kontraktor me-review pencairan dana.
