Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Halangi Penyidikan Korupsi, Eks Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Diadili
Jhonny Andrean, menjadi terdakwa dan duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan isi dakwaan JPU (IDN Times/ Fanny Rizano)
  • Jhonny Andrean, eks ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru, diadili atas dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi di Sekretariat DPRD terkait SPPD fiktif dan kegiatan makan minum.
  • Dalam penggeledahan, jaksa menemukan puluhan stempel dari berbagai instansi pemerintahan di bagasi motor Jhonny yang diduga digunakan dalam praktik penyimpangan administrasi.
  • Terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti pada 6 April 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pekanbaru, IDN Times - Jhonny Andrean menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/3/2026). Mantan (eks) ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Hambali Nanda Manurung itu, menjadi terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi yang terjadi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Pekanbaru.

Dalam pantauan IDN Times, Jhonny duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru Ade Putri Azmi. Mengenakan baju tahanan Rutan Kelas I Pekanbaru, Jhonny duduk tepat dihadapkan ketua majelis hakim Jonson Parancis yang memimpin sidang.

Dalam dakwaan JPU, Jhonny disebut dengan sengaja merintangi atau menghambat proses penggeledahan pada dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025) yang sedang disidik jaksa.

"Atas perbuatannya itu, terdakwa Jhonny Andrean patut diduga melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan," ujar JPU.

1. Begini kronologinya

Ilustrasi penggeledahan/bongkar barang. (IDN Times/ Agung Sedana)

Masih dalam isi dakwaan JPU, peristiwa yang menjerat Jhonny terjadi pada Jumat (12/12/2025). Saat Itu, tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di kantor DPRD Pekanbaru. Penggeledahan itu terkait penyidikan korupsi dana perjalanan dinas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta kegiatan makan dan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. 

Dalam proses penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik menemukan hambatan. Tim jaksa penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

Saat dikonfirmasi, Jhonny yang merupakan tenaga honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) itu tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan tersebut. Dari dalam bagasi, ditemukan sejumlah barang bukti.

Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan korupsi penyimpangan SPPD fiktif serta kegiatan makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih terus berproses.

2. Miliki stempel Setjen BPK, Setjen Kemendagri dan Setwan DPRD DKI Jakarta

ilustrasi stempel garansi (shutterstock.com/g/Ebic)

Masih dalam isi dakwaan JPU itu, terungkap juga bahwa Jhonny memiliki atau menyimpan puluhan stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Puluhan stempel itu ditemukan tim jaksa penyidik saat melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik Jhonny.

Adapun stempel itu yakni, Stempel Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan stempel Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Stempel lainnya yakni, stempel Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya.

3. Tidak ajukan eksepsi

Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)

Atas dakwaan tersebut, Jhonny selanjutnya diberikan waktu oleh majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Hasilnya, ia tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU tersebut, atau dikenal dengan kata lain eksepsi.

"Dikarenakan terdakwa (Jhonny) tidak mengajukan eksepsi, maka sidang selanjutnya pembuktian, dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti lainnya," ujar ketua majelis hakim.

"Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan  kembali pada 6 April 2026," sambungnya sambil mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Editorial Team