Pekanbaru, IDN Times - Jhonny Andrean menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/3/2026). Mantan (eks) ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Hambali Nanda Manurung itu, menjadi terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi yang terjadi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Pekanbaru.
Dalam pantauan IDN Times, Jhonny duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru Ade Putri Azmi. Mengenakan baju tahanan Rutan Kelas I Pekanbaru, Jhonny duduk tepat dihadapkan ketua majelis hakim Jonson Parancis yang memimpin sidang.
Dalam dakwaan JPU, Jhonny disebut dengan sengaja merintangi atau menghambat proses penggeledahan pada dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025) yang sedang disidik jaksa.
"Atas perbuatannya itu, terdakwa Jhonny Andrean patut diduga melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan," ujar JPU.
