Medan, IDN Times - Operasi gabungan Kementerian Kehutanan menyasar lima industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dari operasi yang berlangsung sejak 13 Mei 2026 itu, tim menyita sekitar 1.677 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan meranti yang diduga tidak memiliki barcode maupun penanda legalitas.
Tim operasi terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara. Selain kayu log, petugas juga menemukan 30 unit mesin gergaji tangan serta kayu olahan berupa papan dan reng kaso. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.
