Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Unit Reskrim Polsek Deli Tua meringkus seorang pria berinisial RRS (27 tahun). Ia ditangkap sesaat setelah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Jamin Ginting Km 8, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
"Pelaku beraksi pada Jumat 6 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB," kata Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon.
Penangkapan ini bermula ketika personel Unit Reskrim sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi 3C (Curas, Curat, Curas) di wilayah hukum Polsek Delitua.
"Peristiwa bermula saat korban, Arjohan (34), warga Biru-Biru, sedang berkunjung ke rumah adiknya. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya dengan kondisi stang terkunci. Tak lama berselang, korban mendengar suara mencurigakan di depan rumah dan melihat pelaku tengah mendorong motornya," lanjutnya.