Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260130-WA0002.jpg
Rapat yang dilakukan pemerintah kabupaten langkat untuk merelokasi dan menata ulang pedagang di kecamatan pangkalan brandan (IDN Times/ dok humas)

Langkat, IDN Times - Penertiban dan pembenahan pasar tradisional pangkalan brandan mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas.

Sebab, masih banyak pedagang berjualan diluar atau dipinggir pasar yang berada di Kecamatan Babalan dan Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

1. Relokasi akan dilakukan sesuai dengan wilayah dan jenis aktifitas

Ilustrasi belanja di pasar tradisional (pexels.com/Hugo Heimendinger)



Bupati Langkat Syah Afandin mengaku, pemerintah akan melakukan relokasi terhadap para pedagang sesuai dengan wilayah dan jenis aktivitas usaha.

"Kurang lebih ada 50 pedagang buah dan stiker yang ada di Kecamatan Sei Lepan, akan direlokasi ke Terminal Brandan," kata Syah Afandin, Jumat (30/1/2026).

2. Surat pemeritahuan resmi akan segera dikeluarkan pemerintah

Rapat yang dilakukan pemerintah kabupaten langkat untuk merelokasi dan menata ulang pedagang di kecamatan pangkalan brandan (IDN Times/ dok humas)



Untuk pedagang pasar pangkalan brandan di berjualan di Kecamatan Babalan, dengan jumlah sekitar 111 pedagang. Nantinya akan direlokasi kembali kedalam area pasar lama agar tidak lagi berjualan di pinggir jalan.

"Nanti melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, akan kita surat resmi pemberitahuan mengenai pembenahan dan penertiban pasar sebagai dasar pelaksanaan relokasi pedagang," terang pria yang akrab disapa Ondim.

3. Target penyelesaian relokasi ditargetkan akan selesai dalam waktu 4 hari

ilustrasi pasar tradisional (pexels.com/tsaqif-ss)



Syah Afandin juga sudah memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk melakukan pembersihan dan penataan lokasi relokasi menggunakan alat berat. "Target penyelesaian paling lama empat hari," terang Ondim.

Ia menekankan, pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan ini. Kerjasama penuh dari camat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja, serta seluruh instansi terkait agar penataan Pasar Pangkalan Brandan dapat segera terwujud secara tertib dan berkelanjutan.

"Penertiban dan relokasi ini dilakukan demi kepentingan bersama, agar aktivitas perdagangan berjalan lebih tertata, tidak mengganggu ketertiban umum, serta memberikan kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat," tegas Ondim.

Editorial Team