Pekanbaru, IDN Times - PT Musim Mas yang berada di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menjadi tersangka korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Penetapan tersangka korporasi ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Subdit IV Tipidter.
Diketahui, PT Musim Mas yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, telah beroperasi atau melakukan aktivitas budidaya sawit tersebut sejak tahun 2022 dan mulai terdeteksi pada Januari 2025.
"Tindak pidana lingkungan hidup ini terkait dengan setiap orang yang sengaja dan atau karena kelaliannya, melakukan perbuatan pembiaran yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Aktivitas tersebut berupa kegiatan budidaya di kawasan hutan dan area konservasi sempadan Sungai Air Hitam," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (18/5/2026).
"Dalam hal ini korporasi kami tetapkan sebagai tersangka, dengan inisial PT MM (Musim Mas), yang berlokasi di Desa Air hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelawan, tepatnya di estate 4, Divisi F, Perkebunan Budidaya Kelapa Sawit PT MM," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya melakukan penyelidikan hingga penyidikan yang memakan waktu kurang lebih 4 bulan. Dimana, pengusutan tindak pidana lingkungan hidup itu berdasarkan laporan dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau.
"Dalam laporan tersebut, PT MM diduga mengelola lahan perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare, termasuk melakukan penanaman sawit di sempadan sungai yang masuk kawasan konservasi," kata Kombes Pol Ade.
