Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PT Musim Mas Riau Tersangka Perusak Lingkungan, Kerugian Rp187 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau saat menyampaikan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT Musim Mas (IDN Times/ Fanny Rizano)
  • PT Musim Mas di Riau resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas budidaya sawit di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam.
  • Penyidikan selama empat bulan menemukan kerusakan lingkungan serius seperti longsor, erosi, dan hilangnya vegetasi alami, dengan potensi kerugian ekologis mencapai sekitar Rp187 miliar.
  • Perusahaan dijerat pasal pidana lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, sementara proses penyidikan masih terus berlanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pekanbaru, IDN Times - PT Musim Mas yang berada di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menjadi tersangka korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Penetapan tersangka korporasi ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Subdit IV Tipidter.

Diketahui, PT Musim Mas yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, telah beroperasi atau melakukan aktivitas budidaya sawit tersebut sejak tahun 2022 dan mulai terdeteksi pada Januari 2025.

"Tindak pidana lingkungan hidup ini terkait dengan setiap orang yang sengaja dan atau karena kelaliannya, melakukan perbuatan pembiaran yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Aktivitas tersebut berupa kegiatan budidaya di kawasan hutan dan area konservasi sempadan Sungai Air Hitam," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (18/5/2026).

"Dalam hal ini korporasi kami tetapkan sebagai tersangka, dengan inisial PT MM (Musim Mas), yang berlokasi di Desa Air hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelawan, tepatnya di estate 4, Divisi F, Perkebunan Budidaya Kelapa Sawit PT MM," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya melakukan penyelidikan hingga penyidikan yang memakan waktu kurang lebih 4 bulan. Dimana, pengusutan tindak pidana lingkungan hidup itu berdasarkan laporan dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau.

"Dalam laporan tersebut, PT MM diduga mengelola lahan perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare, termasuk melakukan penanaman sawit di sempadan sungai yang masuk kawasan konservasi," kata Kombes Pol Ade.

1. Periksa 13 saksi, temukan kerusakan lingkungan berupa longsor hingga hilangnya vegetasi alami

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diterangkan Kombes Pol Ade, selama 4 bulan penyelidikan dan penyidikan, tim Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa sedikitnya 13 saksi dan 8 ahli dari berbagai bidang. Ahli itu mulai dari pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan, hingga ahli hukum pidana.

Dari hasil penyidikan itu, terungkap sejumlah fakta mengejutkan di lapangan. Dimana, penyidik menemukan tanaman sawit milik PT Musim Mas hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari bibir sungai. Padahal aturan mengharuskan jarak minimal 50 meter.

Tak hanya itu, ditemukan pula kondisi kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam 1 hingga 2 meter, penurunan tanah, erosi, serta hilangnya vegetasi alami di area sempadan sungai.

"Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan," terang Kombes Pol Ade.

2. Potensi kerugian ekologis Rp187 miliar lebih

Pihak kepolisian dari Polda Riau saat memperlihatkan sejumlah barang bukti dokumen yang disita dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT Musim Mas (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kombes Pol Ade menjelaskan, berdasarkan penghitungan ahli, akibat aktivitas PT Musim Mas itu, ditemukan potensi kerugian ekologis yang mencapai ratusan miliar.

"Akibat aktivitas tersebut, ahli menghitung potensi kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.000. Kerusakan itu berada di wilayah perkebunan PT MM di Kecamatan Tebuih, Desa Air Hitam," jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sedikitnya 30 dokumen penting, di antaranya dokumen legalitas perusahaan, AMDAL, Rencana Kerja Tahunan, akta perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.

3. Terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas tindak pidana tersebut, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Korporasi tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar," ucap Kombes Pol Ade.

Ia menambahkan, penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau," pungkasnya.

Editorial Team