Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ALFI HARIADI Siregar.jpg
Aipda Alfi Hariadi Siregar, personel Polres Asahan yang didakwa dengan kasus perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling. (SH for IDN Times)

Medan, IDN Times – Hukuman terdakwa kasus perdagangan 1,12 ton sisik tenggiling Bripka Alfi Hariadi Siregar, dipangkas Pengadilan Tinggi Medan. Alfi Hariadi yang semula dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kisaran, kini berubah menjadi 7 tahun saja.

Pemotongan hukuman itu menyusul upaya banding Alfi di tingkatan Pengadilan Tinggi Medan. Putusan nomor 199/PID.SUS-LH/2026/PT MDN menyatakan, Alfi bersalah dalam kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi itu. Upaya banding itu diputuskan PT Medan pada Selasa (10/2/2026).

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis putusan itu, dilansir dari laman Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (12/2/2026).

1. Potongan hukuman jadi sorotan pegiat konservasi, langkah mundur untuk efek jera

Personel Polres Aipda Alfi Hariadi Siregar ditahan Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (17/9/2025). (Dok Istimewa)

Potongan hukuman di PT Medan disorot para pegiat konservasi. Direktur Konservasi Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL) Indra Kurnia menyayangkan putusan PT Medan. Bagi Indra, ini merupakan langkah mundur untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Terlebih, pelaku merupakan aparat penegak hukum.

“Kejahatan perdagangan sisik tenggiling bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan serius terhadap keanekaragaman hayati, kelestarian ekosistem, serta komitmen Indonesia dalam perlindungan satwa liar,” kata Indra kepada IDN Times, Kamis (12/2/2026).

Justru, menurut Indra, pemoongan vonis dalam upaya banding ini melemahkan upaya negara menegakkan hukum dalam memberantas perdagangan satwa liar dilindungui.

“Dalam konteks meningkatnya tekanan terhadap populasi tenggiling akibat perburuan dan perdagangan ilegal, putusan yang lebih berat justru sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera yang maksimal, baik bagi pelaku maupun jaringan perdagangan yang lebih luas,” katanya.

2. Penegakan hukum kasus perdagangan satwa harus lebih baik

Ilustrasi sisik tenggiling. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Indra mendorong  para aparat penegak hukum khususnya kejaksaan untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan menyikapi banding di PT Medan. Ini dilakukan untuk memastikan keseriusan penegakan hukum dalam kasus perdagangan satwa.

“Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk terus memperkuat konsistensi putusan pengadilan yang berpihak pada perlindungan satwa liar dan lingkungan hidup, serta menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang harus dihukum secara tegas dan proporsional,” katanya.

3. Jomplang vonis dengan pelaku dari TNI

Sidang vonis terhadap kasus jual beli sisik tenggiling (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kasus perdagangan sisik tenggiling ini tidak hanya melibatkan Alfi seorang. Ada dua prajurit TNI Sersan Kepala (Serka) Muhammad Yusuf Harahap dan Sersan Dua (Serda) Rahmadani Syahputra yang turut menjadi terpidana. Sayang, putusan kasus itu justru di bawah hukuman yang diisyaratkan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam beleid itu, mengisyaratkan hukuman minimal tiga tahun penjara untuk para pelanggarnya. Namun Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menghukum keduanya hanya dengan satu tahun penjara. Sementara itu, pelaku sipil Amir Simatupang divonis tujuh tahun penjara setelah banding jaksa dikabulkan. Sebelumnya Amir hanya divonis tiga tahun penjara.

Kasus perdagangan sisik 1,2 ton sisik tenggiling ini menyita perhatian publik semenjak terbongkar November 2024 lalu. Fakta persidangan juga menunjukkan, sisik itu diambil dari gudang barang bukti Mapolres Asahan oleh dua prajurit TNI melalui koordinasi dengan Alfi. Namun Polres Asahan membantah jika sisik itu ada di gudang mereka.

Dalam persidangan sebelumnya, dua saksi, Muhammad Yusuf dan Rahmadani (Dani), menjelaskan bagaimana mereka bersama Aipda Alfi, anggota Polres Asahan, ‘mencuri’ 1,2 ton sisik tenggiling dari gudang barang bukti Polres Asahan ke kios milik Yusuf.

Ketiganya telah saling mengenal selama enam bulan dan merencanakan pemindahan itu melalui beberapa kali pertemuan di kafe di Kota Kisaran. Pada pertengahan Oktober 2024, mereka menjalankan aksinya menggunakan mobil Sigra dan pick up L300. Mereka dapat masuk ke area Polres tanpa pemeriksaan, bertemu Alfi di depan gudang yang tidak terkunci, lalu memindahkan sekitar 25 karung berisi sisik tenggiling ke luar kompleks Polres dengan pengawalan Alfi. Barang itu kemudian disimpan di rumah Yusuf di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur.

Ketika hakim menanyakan mengapa Yusuf tak curiga terhadap barang tersebut, ia menjawab bahwa ia tidak tahu sisik tenggiling termasuk barang ilegal. Setelah dua minggu, Alfi meminta Dani mencari pembeli dengan alasan sisik tenggiling digunakan sebagai bahan kosmetik dan bisa dijual hingga Rp600 ribu/kg. Ia menjanjikan Rp200 ribu/kg untuk mereka bertiga dan sisanya untuk “Kanit” yang bertanggung jawab atas barang bukti tersebut.

Dani kemudian menemukan pembeli bernama Alex asal Aceh melalui perantara Amir Simatupang dari Labura (yang kini sudah divonis 3 tahun penjara). Setelah melihat barang di kios Yusuf, Alex memesan 320 kilogram sisik tenggiling dengan harga Rp900 ribu/kg dan mengirim uang Rp3,5 juta untuk biaya pengemasan. Ia berjanji mentransfer Rp288 juta setelah pengiriman dilakukan melalui PT RAPI.

Pada 11 November 2024, Alfi datang memastikan barang siap dikirim. Mereka berempat — Alfi, Yusuf, Dani, dan Amir — mengantar barang ke loket bus. Namun, saat hendak meminta resi pengiriman, mereka ditangkap oleh tim gabungan penegak hukum yang dipimpin Gakkum KLHK Sumut.

Petugas menemukan 320 kilogram sisik tenggiling di loket bus dan 800 kilogram lainnya di kios Yusuf. Yusuf dan Dani dibawa oleh Pomdam I/BB, Alfi oleh Korwas Polda Sumut, dan Amir oleh Gakkum KLHK Sumut.

Dalam sidang, Aipda Alfi membantah seluruh kesaksian Yusuf dan Dani. Ia mengaku tidak pernah mengeluarkan sisik tenggiling dari gudang Polres Asahan serta menyatakan kehadirannya di loket PT RAPI hanya untuk menemui teman.

Polres Asahan juga membantah soal keberadaan sisik tenggiling dalam gudang Mapolres Asahan. IDN Times sempat mengonfirmasi ihwal ini kepada Kepala Unit Propam Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eben Siregar. Eben yang ditanyai ihwal fakta persidangan bahwa sisik tenggiling itu berasal dari gudang Polres Asahan, membantahnya.

“Tidak bisa kita buktikan, bahwa barang itu berasal dari Gudang Polres Asahan,” ujar Eben di Mapolres Asahan, 16 September 2025 lalu.

Bahkan, kata Eben, pihaknya sudah memeriksa sejumlah petugas selain Alfi. Personel Sat Reskrim, Unit Tindak Pidana Tertentu, hingga petugas yang bertanggung jawab dengan gudang barang bukti sudah diperiksa. Semuanya kompak menjawab tidak mengetahui ihwal sisik tenggiling itu.

Jawaban dari Polres Asahan bertolak belakang dengan fakta persidangan yang ada. Dalam persidangan, kedua tentara mengaku mereka mengambil sisik tenggiling itu dari gudang Polres Asahan.

Editorial Team