Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Siapkan PSEL, Pemko Medan Bebaskan Lahan 14,4 Hektare
Rapat Koordinasi Kesiapan Pemerintah Daerah PSEL Batch 2 secara virtual (Dok. Diskominfo Medan)
  • Pemko Medan menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan membebaskan lahan 5 hektare di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
  • Total kebutuhan lahan untuk kawasan PSEL mencapai 14,4 hektare, dengan sisa 9,4 hektare ditargetkan selesai dibebaskan pada tahun 2026 melalui kerja sama lintas daerah.
  • PSEL akan mengolah sekitar 1.600 ton sampah per hari dari Medan dan Deli Serdang, menghasilkan energi listrik sekaligus menjadi solusi pengelolaan sampah ramah lingkungan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
11 Maret 2026

Rapat Koordinasi Kesiapan Pemda PSEL Batch 2 digelar secara virtual, diikuti Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman dan pejabat terkait. Dalam rapat ini dibahas tahapan pembangunan fasilitas PSEL Medan Raya.

Tahun Anggaran 2026

Pemko Medan mengalokasikan anggaran untuk pematangan lahan seluas 5 hektare yang telah dibebaskan guna pembangunan fasilitas PSEL. Proses pembebasan lahan tambahan juga direncanakan berlanjut pada tahun yang sama.

tahun 2026

Pemko Medan menargetkan penyelesaian pembebasan lahan tambahan seluas 9,4 hektare untuk pengembangan kawasan PSEL Medan Raya.

kini

Produksi sampah di Kota Medan mencapai sekitar 1.500–1.600 ton per hari, dengan rencana pengolahan 1.300 ton melalui PSEL dan 300 ton dari Kabupaten Deli Serdang.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kota Medan sedang mempersiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan total lahan 14,4 hektare sebagai bagian dari program pengelolaan sampah ramah lingkungan di kawasan Medan Raya.
  • Who?
    Pemerintah Kota Medan melalui Sekda Wiriya Alrahman bersama Kepala DLH Melvi Marlabayana, serta didukung Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.
  • Where?
    Pembangunan direncanakan di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, bersebelahan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun milik Pemko Medan.
  • When?
    Rapat koordinasi berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026. Pembebasan lahan telah dimulai dan ditargetkan selesai seluruhnya pada tahun anggaran 2026.
  • Why?
    Pembangunan PSEL dilakukan untuk mengatasi volume sampah harian sekitar 1.500–1.600 ton di Kota Medan serta menghasilkan energi listrik dari proses pengolahan sampah secara modern dan ramah lingkungan.
  • How?
    Pemko Medan telah membebaskan 5 hektare lahan pertama dan akan melanjutkan pembebasan tambahan 9,4 hektare.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemko Medan mau bikin tempat baru buat ubah sampah jadi listrik. Sekarang sudah ada tanah lima hektar dekat TPA Terjun, nanti mau tambah lagi sampai empat belas koma empat hektar. Pak Wiriya bilang ini kerja bareng Medan, Deli Serdang, dan Sumut. Tiap hari banyak sampah, nanti bisa diolah biar bersih dan jadi listrik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Pemko Medan dalam mempersiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik menunjukkan keseriusan pemerintah daerah mengadopsi solusi modern dan ramah lingkungan. Dengan pembebasan lahan bertahap, dukungan anggaran, serta kerja sama lintas wilayah, proyek ini mencerminkan perencanaan matang untuk mengubah tantangan pengelolaan sampah menjadi peluang menghasilkan energi bermanfaat bagi masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Pemko Medan terus mematangkan rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai upaya penanganan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menyampaikan bahwa berbagai tahapan penting untuk pembangunan fasilitas tersebut telah mulai dilakukan.

Hal ini disampaikan Wiriya Alrahman dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) PSEL Batch 2 yang dipimpin Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Kemendagri, Drs Amran. Rakor yang berlangsung secara virtual ini diikuti Sekda Wiriya Alrahman didampingi Kepala DLH, Melvi Marlabayana di Command Center, Balai Kota, Rabu (11/3/2026).

1. Pembebasan lahan seluas 5 hektare yang lokasinya berada tepat bersebelahan dengan TPA Terjun

Rapat Koordinasi Kesiapan Pemerintah Daerah PSEL Batch 2 secara virtual (Dok. Diskominfo Medan)

Dijelaskan Wiriya Alrahman, Pemko Medan telah melakukan pembebasan lahan seluas 5 hektare yang lokasinya berada tepat bersebelahan dengan TPA Terjun yang selama ini dimiliki oleh Pemko Medan. Lahan tersebut secara khusus dipersiapkan untuk pembangunan fasilitas PSEL.

“Lahan seluas 5 hektare ini memang kita siapkan khusus untuk pembangunan PSEL. Lokasinya berada di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan bersebelahan langsung dengan TPA Terjun milik Pemko Medan,” jelas Wiriya.

Selain itu, Pemko Medan juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Medan mengenai penetapan lokasi pembangunan pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang akan menghasilkan energi listrik tersebut.

Wiriya menambahkan, pada Tahun Anggaran 2026, Pemko Medan juga telah mengalokasikan anggaran untuk pematangan lahan seluas 5 hektare yang telah dibebaskan. Langkah ini dilakukan agar proses pembangunan fasilitas PSEL dapat segera direalisasikan.

“Proses ini sudah berjalan dan pada tahun 2026 kami tetap melanjutkan pembebasan lahan agar kebutuhan lahan untuk PSEL benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

2. Masih terdapat sekitar 9,4 hektare lahan lagi yang akan dibebaskan oleh Pemko Medan

Rapat Koordinasi Kesiapan Pemerintah Daerah PSEL Batch 2 secara virtual (Dok. Diskominfo Medan)

Secara keseluruhan, luas lahan yang direncanakan untuk pengembangan kawasan tersebut mencapai 14,4 hektare. Artinya, masih terdapat sekitar 9,4 hektare lahan lagi yang akan dibebaskan oleh Pemko Medan.

“Jadi total lahan yang akan dibebaskan mencapai 14,4 hektare. Saat ini sudah tersedia 5 hektare untuk pembangunan PSEL, sedangkan pembebasan lahan seluas 9,4 hektare lagi ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026,” kata Wiriya.

Lanjutnya, tambahan lahan tersebut lebih difokuskan untuk pengembangan kawasan pengelolaan sampah, sementara untuk pembangunan fasilitas PSEL sendiri lahan yang tersedia saat ini telah memenuhi syarat yang diperlukan.

Lebih lanjut Wiriya menyebutkan bahwa proyek ini merupakan bagian dari PSEL Medan Raya yang melibatkan kerja sama lintas daerah. Hal ini ditandai dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemko Medan, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

3. Produksi sampah di Kota Medan saat ini mencapai sekitar 1.500 hingga 1.600 ton per hari

Rapat Koordinasi Kesiapan Pemerintah Daerah PSEL Batch 2 secara virtual (Dok. Diskominfo Medan)

Kerja sama tersebut juga berkaitan dengan kewajiban volume sampah yang akan diolah di fasilitas PSEL nantinya.

“Produksi sampah di Kota Medan saat ini mencapai sekitar 1.500 hingga 1.600 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.300 ton per hari direncanakan akan diolah melalui PSEL. Sementara 300 ton per hari akan berasal dari Kabupaten Deli Serdang,” jelasnya.

Dengan kapasitas tersebut, Wiriya optimistis kehadiran PSEL akan menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah di wilayah Medan Raya sekaligus menghasilkan energi listrik dari proses pengolahan sampah.

“Kami siap untuk segera merealisasikan pembangunan PSEL ini agar persoalan sampah dapat ditangani secara modern, ramah lingkungan, dan memberi manfaat tambahan berupa energi listrik,” pungkasnya.

Editorial Team