Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) ini. Pihaknya telah meringkus 10 tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi. Bahkan 10 orang yang ditangkap disebutnya memiliki modus kejahatan yang berbeda-beda.
"Penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan dengan banyak sekali modus kejahatan. Ada yang dengan cara mengisi di tangki yang sudah dimodifikasi dan menyedotnya kembali. Kemudian, dengan modus mengisi banyak jeriken dalam satu wadah dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Lalu ada modus menggunakan tangki-tangki mobil, kemudian mengambil dari satu tempat, lalu diantar di tempat lain. Sehingga, setidaknya ada 6 kasus yang kami ungkap,” kata Calvijn, Kamis (12/2/2026).
Dari 6 kasus tersebut, setidaknya ada 3 yang diungkap pada saat sedang mengambil BBM bersubsidi di SPBU. Kemudian, 3 kasus lainnya adalah yang menggunakan mobil-mobil tertentu dan wadah-wadah tertentu yang sudah dimodifikasi.
Total ada 5 SPBU yang diduga bekerja sama dengan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Di antaranya adalah SPBU Jalan Medan Batang Kuis Percut Sei Tuan, SPBU di Jalan Mabar Seikera Hilir, SPBU Jalan Jamin Ginting, SPBU Johor, hingga SPBU Tanjung Morawa.
“Khusus yang menggunakan truk Fuso, ini yang paling banyak didapati, bahkan mencapai sekitar 12 ton. Jika ditotal secara keseluruhan, barang bukti BBM yang berhasil disita dan ditangkap, adalah Pertalite 256 liter dan solar 14 ton,” beber Calvijn.