Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tangan para tersangka diborgol di Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Tangan para tersangka diborgol di Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Intinya sih...

  • 10 pelaku ditangkap dalam 6 kasus penyelewengan 14 ton solar dan 256 liter Pertalite

  • Mobil truk tangki yang digunakan tersangka bisa melakukan penyalahgunaan 5 ton BBM dalam sekali antar

  • Kamuflase para tersangka menggunakan mobil yang dicat seolah milik perusahaan yang bermitra dengan Pertamina

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Penyalahgunaan BBM bersubsidi lagi-lagi terjadi di Kota Medan. Dari 6 kasus yang diungkap polisi, ada 10 orang tersangka yang diringkus. Tak main-main, satu di antaranya melakukan penyalahgunaan memakai truk tangki yang dapat menampung belasan kiloliter BBM.

Kamis (12/2/2026) para tersangka sudah diboyong ke Polrestabes Medan. Mereka ditangkap beserta barang buktinya masing-masing, dari jeriken, becak motor, minibus, sampai truk tangki dan truk Fuso.

1. 10 pelaku ditangkap dalam 6 kasus penyelewengan 14 ton solar dan 256 liter Pertalite

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) ini. Pihaknya telah meringkus 10 tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi. Bahkan 10 orang yang ditangkap disebutnya memiliki modus kejahatan yang berbeda-beda.

"Penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan dengan banyak sekali modus kejahatan. Ada yang dengan cara mengisi di tangki yang sudah dimodifikasi dan menyedotnya kembali. Kemudian, dengan modus mengisi banyak jeriken dalam satu wadah dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Lalu ada modus menggunakan tangki-tangki mobil, kemudian mengambil dari satu tempat, lalu diantar di tempat lain. Sehingga, setidaknya ada 6 kasus yang kami ungkap,” kata Calvijn, Kamis (12/2/2026).

Dari 6 kasus tersebut, setidaknya ada 3 yang diungkap pada saat sedang mengambil BBM bersubsidi di SPBU. Kemudian, 3 kasus lainnya adalah yang menggunakan mobil-mobil tertentu dan wadah-wadah tertentu yang sudah dimodifikasi.

Total ada 5 SPBU yang diduga bekerja sama dengan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Di antaranya adalah SPBU Jalan Medan Batang Kuis Percut Sei Tuan, SPBU di Jalan Mabar Seikera Hilir, SPBU Jalan Jamin Ginting, SPBU Johor, hingga SPBU Tanjung Morawa.

“Khusus yang menggunakan truk Fuso, ini yang paling banyak didapati, bahkan mencapai sekitar 12 ton. Jika ditotal secara keseluruhan, barang bukti BBM yang berhasil disita dan ditangkap, adalah Pertalite 256 liter dan solar 14 ton,” beber Calvijn.

2. Mobil truk tangki yang digunakan tersangka bisa melakukan penyalahgunaan 5 ton BBM dalam sekali antar

SPBU di Medan disegel, selewengkan SPBU (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dari 10 tersangka yang ditangkap, ada 3 orang yang bertugas sebagai operator SPBU. Mereka diduga bekerja sama dengan pelaku lainnya untuk memindahkan BBM bersubsidi ke dalam jeriken-jeriken yang sudah disediakan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, merincikan bagaimana modus sejumlah pelaku melakukan kamuflase. Dalam menjalankan aksinya, mereka membawa mobil truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Dwi Samudera Energi.

“Mobil tangki warna biru itulah modusnya. Sehingga kenapa pada saat distribusi di jalan itu tidak diketahui, karena tangki biru ini adalah untuk subsidi, tidak mungkin yang berwarna merah berkeliaran. Sehingga itulah modus-modus dari para pelaku ini untuk memperlancar proses distribusi dan penyelewengan, baik dari satu daerah ke daerah lainnya, ataupun di dalam kota Medan,” beber Bayu.

Mobil tangki berwarna biru ini dapat melakukan penyelewengan BBM bersubsidi setidaknya 5 ton dalam sekali antar. Bahkan jika ditotal, mereka memiliki keuntungan cukup fantastis.

“Tangki biru ini sekali antar 5 ton, ya. Keuntungan tiap hari kalau kita Rupiahkan, itu sekitar Rp5 juta per hari. Apabila tangki tersebut bisa beroperasional 2 kali dalam sehari, maka akan berlipat juga keuntungannya,” aku Kasat Reskrim.

3. Kamuflase para tersangka menggunakan mobil yang dicat seolah milik perusahaan yang bermitra dengan Pertamina

Tangan para tersangka diborgol di Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

BBM bersubsidi adalah energi yang dialokasikan untuk masyarakat yang berhak. Sehingga setiap bentuk penyimpangan tentu merugikan kepentingan publik. Yang cukup memprihatinkan, para pelaku beraksi dengan kamuflase seolah-olah tindakan mereka merupakan sesuatu yang legal.

“Inilah modus-modus yang dilakukan seolah-olah itu tidak ilegal, tetapi resmi. Memang ini kebanyakan sudah menjadi mata pencaharian, sehingga sudah ada yang harian, ada yang bulanan. Inilah modus-modus mereka,” jelas Bayu.

Ia membeberkan bahwa “pemain-pemain besar” mayoritas melakukan penyelewengan terhadap solar. Sebab, lanjut Bayu, keuntungan solar di industri sangat banyak. Hal ini cukup berbeda dengan BBM jenis Pertalite yang cenderung kecil-kecilan.

“Untuk pemain kecil seperti Pertalite, itu biasa menggunakan mobil yang dimodifikasi  sedemikian rupa, ada yang hanya, ditampung, dimodifikasi sedikit, dibuka jok, kemudian ditaruh jeriken di belakangnya, untuk dipindahkan secara langsung. Kebiasaan mereka tidak memenuhi jerikennya yang ada di mobil, tetapi mereka setelah mengisi sekiranya cukup, mereka keluar, nanti kembali lagi. Ini adalah cara untuk mengaburkan sehingga tidak ada kecurigaan dari petugas, ataupun kecurigaan dari kendaraan lainnya,” pungkasnya.

Editorial Team