Ilustrasi penyiksaan. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Kepada KontraS, FS memang tidak menampik soal dugaan keterlibatannya dalam aksi tawuran. Namun, penyiksaan terhadap FS juga tidak bisa dinormalisasi sebagai konsekuensi yang harus diterima.
Menurut Dinda, tahanan sekalipun memiliki hak atas proses hukum yang manusiawi.
“Peristiwa yang menimpa FS sudah jelas masuk ke dalam kategori penyiksaan. Ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena pelakunya kita duga aparat yang harusnya menegakkan proses hukum,” katanya.
Tindakan ini bertentangan dengan semangat Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang diratifikasi Indonesia pada 1998 melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan personel Polres Belawan juga menunjukkan bahwa polisi belum memperbaiki diri. Bertolak belakang dari slogan presisi dan humanis yang selalu diagung-agungkan.
Polres Belawan juga sepertinya tidak belajar memperbaiki kualitas pelayanannya kepada publik. Masih teringat jelas bagaimana mantan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, menembak seorang pelajar MS (15) hingga meninggal dunia. Dalihnya saat itu juga untuk membubarkan aksi tawuran. Setelah proses itu, Oloan bahkan ditugaskan kembali di Polda Sumut.
“Tidak adanya proses hukum terhadap pelaku merupakan salah satu faktor yang menyebabkan praktik ini terus berlanjut,” katanya.
KontraS juga menunjukkan begitu banyak aturan internal Polri yang mengatur soal larangan penyiksaan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Kemudian, dalam KUHP yang baru mengatur penyiksaan berdasarkan Pasal 529–530 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. KontraS mendesak, Polda Sumut harus menerapkan pasal penyiksaan untuk memproses personel yang terlibat.
“Penggunaan kekerasan dan penyiksaan yang terus terjadi dalam proses hukum menunjukkan institusi ini tidak serius melakukan reformasi. Kepolisian tidak mampu menerapkan metode yang cerdas dalam proses hukum yang lebih manusiawi,” katanya.
Menurut catatan KontraS Sumatera Utara, sepanjang Juni 2025 - Juni 2026, di Sumatera Utara terdapat setidaknya 17 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat keamanan.
“Dalam kasus ini, KontraS tidak membela tindakan pidana yang dilakukan tersangka. Kami hanya ingin memastikan, proses hukum bisa berjalan secara proporsional dan jauh dari tindakan penyiksaan,” kata Dinda.
Tersangka harus bertanggung jawab atas tindakannya, tetapi pertama-tama, tindakannya harus dibuktikan. Bukan justru mengambil jalan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka karena ketidakmampuan polisi dalam mengungkap kasus secara adil.
KontraS Sumut juga menyurati sejumlah instansi terkait kasus penyiksaan itu. Mulai dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan perlindungan dan mendorong berjalannya proses hukum yang mampu memberikan rasa keadilan kepada korban. Sementara itu, belum ada klarifikasi dari Polres Belawan terkait hal ini. Begitu juga Polda Sumut yang dikonfirmasi IDN Times belum memberikan jawaban..