Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, membenarkan bahwa advokat Acil Lubis telah membuat laporan polisi. Setidaknya ada 2 laporan yang dibuat dan ditangani oleh 2 unit di bawah naungan Sat Reskrim Polrestabes Medan pula.
"Ya, memang saat ini sudah kita terima laporan polisinya. Jadi, ada 2 laporan terkait kejadian pada hari Minggu tanggal 15 Februari kepada advokat di rumahnya. Saat ini, kita menerima 2 laporan terkait perusakan sepeda motor dan fiber pagar, dan satunya terkait korban anak kecil yang luka. Ada dua unit yang kami libatkan. Satu unit Reskrim terkait penyerangan terhadap rumah advokat dan satu unit nanti ditangani oleh PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," kata Bayu, Kamis (26/2/2026).
Pihaknya akan menindaklanjuti dan akan membuat rencana penyelidikan. Saat ini, Sat Reskrim Polrestabes Medan masih mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kita juga tengah menunggu hasil visum dari anak tersebut, dan kita akan memeriksa Tempat Kejadian Perkara untuk tindak lanjut, apakah ada bukti-bukti, baik itu dari CCTV ataupun video-video yang kami temukan," jelasnya.