Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Menyamar Jadi Petugas PLN Tangkap Terduga Pengedar Sabu
Polisi menyamar jadi petugas PLN untuk menangkap terduga pengedar narkoba. (Instagram)
  • Personel Satresnarkoba Polres Batubara menyamar sebagai petugas PLN untuk menangkap TA di Desa Suka Jaya.

  • Polisi menyita dua plastik klip sabu dengan berat bruto keseluruhan 19,26 gram dari TA.

  • TA ditetapkan sebagai tersangka, sementara Satresnarkoba Polres Batu Bara mengembangkan perkara dan jaringan terkait.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (1/10/2026)

TA ditangkap di Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 19,26 gram.

Minggu (4/10/2026)

AKP Arifin Purba menyampaikan keterangan tertulis mengenai penangkapan dan barang bukti sabu yang disita.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi menangkap TA yang diduga mengedarkan sabu dan menemukan dua plastik klip sabu dengan berat bruto keseluruhan 19,26 gram.
  • Who?
    Personel Satresnarkoba Polres Batubara menangkap TA, pria berinisial TA (32), di Desa Suka Jaya.
  • Where?
    Penangkapan berlangsung di Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
  • When?
    TA ditangkap pada Kamis (1/10/2026). Keterangan tertulis disampaikan pada Minggu (4/10/2026).
  • Why?
    Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga memiliki sabu dan kemudian mendekati target.
  • How?
    Personel menyamar sebagai petugas PLN dengan helm kuning dan rompi biru, lalu mendatangi rumah TA dan melakukan penggeledahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi menyamar seperti petugas PLN untuk menangkap TA di Batu Bara. TA diduga menjual sabu. Polisi menemukan dua bungkus sabu dengan berat 19,26 gram. TA dibawa ke kantor polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang polisi masih mencari jaringan yang diduga berhubungan dengan TA.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Informasi dari masyarakat membantu Satresnarkoba Polres Batubara mendekati target melalui penyamaran. Dari proses tersebut, polisi mengamankan TA beserta dua paket sabu dan membawa perkara ke proses hukum. Langkah lanjutan berupa pengembangan jaringan juga menunjukkan penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan satu tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Batubara, IDN Times - Penangkapan terduga pengedar narkoba dilakukan dengan cara yang tak biasa. Personel Satresnarkoba Polres Batubara menyamar menjadi petugas PLN untuk menangkap pria berinisial TA (32) yang diduga mengedarkan sabu di Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Aksi penyamaran polisi yang mengenakan helm kuning dan rompi biru itu terekam dalam video yang viral di media sosial.

1. Polisi datang dengan helm kuning dan rompi biru petugas PLN

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Video penangkapan itu diunggah melalui akun Instagram @humaspolresbatubar. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pria berboncengan sepeda motor dengan mengenakan helm kuning dan rompi biru menyerupai seragam petugas PLN.

Keduanya kemudian mendatangi rumah TA sebelum melakukan penangkapan. Narasi dalam video menjelaskan bahwa pria berpakaian petugas PLN itu merupakan personel kepolisian yang sedang menyamar.

“Kalau lihat orang pakai helm kuning dan rompi biru pikiran kita pasti satu, wah, petugas PLN, bukan mau meteran listrik bukan juga memperbaiki kabel ini polisi yang menyamar menjadi petugas PLN,” tulis narasi video.

Penyamaran dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga memiliki sabu. Tim opsnal Unit 2 kemudian bergerak untuk mendekati target.

“Informasi masyarakat masuk tim opsnal unit 2 langsung bergerak penyamaran dilakukan target didekati dan akhirnya diamankan, seorang pria inisial TA (32) diamankan di Tanjung Tiram, saat digeledah ditemukan sabu seberat 19,26 gram, bukan meteran listrik yang diperiksa, tetapi barang bukti narkoba,” tambah narasi video.

2. Polisi temukan dua paket sabu dengan berat total 19,26 gram

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurut dia, TA ditangkap saat berada di Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (1/10/2026).

Polisi kemudian menggeledah TA dan menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita memiliki berat bruto keseluruhan 19,26 gram.

“Dalam perkara ini, TA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Arifin.

3. TA dijerat pasal narkotika, polisi kembangkan jaringan

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Polisi menetapkan TA sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Arifin mengatakan penyidik menjerat TA dengan pasal terkait peredaran narkotika.

“Dalam perkara ini, TA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Arifin.

Satresnarkoba Polres Batu Bara masih mengembangkan perkara tersebut. Polisi berupaya mengungkap jaringan yang diduga berkaitan dengan TA.

Curated For You

Editorial Team

Related Article